Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Bali United
Hewan: Gajah
Kab/Kota: Gunung, Bekasi, Kramat, Senen, Tomang
Kasus: Narkoba, kebakaran
Tokoh Terkait
Dishub DKI Tegaskan Jalan Berbayar ERP di Jakarta Tidak Berlaku Bagi Ojol
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Dihas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan ojek online (ojol) akan dibebaskan dari aturan penerapan jalan berbayar electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta. Karenanya, ojol nanti tak perlu membayar jika melewati jalan berbayar yang diterapkan pemerintah.
Aturan ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Dalam keteragannya, Syafrin menyatakan ojol dikecualikan dari aturan jalan berbayar ERP DKI Jakarta.
Hal ini ia sampaikan saat mendatangi para pengunjuk rasa aturan jalan berbayar ERP DKI Jakarta di depan Balai Kota Jakarta, Rabu 8 Februari 2023.
"Kami akan koordinasikan dengan DPRD DKI untuk raperdanya dikembalikan ke pemprov," kata Syafrin dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 9 Februari 2023.
Baca Juga: Airlangga akan Bertemu Cak Imin Besok, Bahas Koalisi Pilpres 2024?
Menurut Syafrin, Pemprov DKI masih melakukan kajian komprehensif soal aturan ini. Termasuk di dalamnya memperjuangkan agar ojol tak dikenai tarif jika lewat jalan berbayar ERP.
"Angkutan online akan kami perjuangan untuk tidak kena ERP. Jadi apa yang menjadi tuntutan?," tutur Syafrin.
"Ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturannya," ujarnya.
Syafrin menjelaskan saat ini raperda sudah masuk pembahasan bersama DPRD DKI. Sehingga hak disahkan atau tidaknya aturan ada di tangan wakil rakyat.
Baca Juga: Satu Hal yang Bikin Luis Milla Khawatir Jelang Laga Bali United vs Persib
Tetapi, mengingat muncul penolakan kelompok masyarakat, maka Pemprov DKI meminta agar aturan dikembalikan sehingga bisa dilakukan kajian lebih lanjut.
Perlu diketahui pada Rabu, 8 Februari 2023, ratusan ojol melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut regulasi dan penerapan ERP dibatalkan.
Ada pun titik penolakan muncul karena dalam raperda, ojol tak masuk dalam pengecualian pengenaan ERP.
Raperda hanya mengatur pengecualian terhadap sejumlah kendaraan seperti sepeda listrik, kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah, TNI/Polri kecuali selain pelat hitam.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sumberjaya Majalengka, Satu Pelaku Masih Pelajar
Kemudian kendaraan lainnya yang juga lolos dari jalan berbayar ERP adalah kendaraan korps diplomatik asing, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.
Sebagai informasi tambahan, di awal tahun 2022, Pemrpov DKI Jakarta diklaim siap memberlakukan kebijakan jalan berbayar.
Kebijakan tersebut akan berlaku di 25 ruas jalan di seluruh DKI Jakarta. 25 Jalan Berbayar di DKI Jakarta Tahun 2023 sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend.Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1- Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan D.I Pandjaitan
19. Jalan Jenderal A.Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R Rasuna Said
Jika aturan sudah diberlakukan, maka pengguna jalan berbayar harus membayar uang Rp5.000-19.000 jika melewati jalan tersebut. Tarif dikenakan berdasarkan jenis dan kategori kendaraan yang melintas.***
Sentimen: positif (44.4%)