Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Tokoh Terkait
Pengubah Substansi Pencopotan Hakim MK Aswanto Terancam Dipecat
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan pelaku pengubah substansi putusan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto bakal mendapat sanksi setimpal. Sanksi tersebut mulai dari teguran sampai pemecatan.
Demikian diungkapkan oleh Ketua MKMK I Made Gede Palguna. Dia mengatakan bahwa sanksi tersebut tertuang Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 2 tahun 2003 tentang kode etik dan pedoman tingkah laku hakim konstitusi.
"Saksinya yang disebutkan dalam PMK itu mulai teguran lisan, teguran tertulis, nah kemudian Pemberhentian Tidak dengan Hormat, PTDH," ucapnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
"Dari pasal 23 UU tentang MK yang baru ini. Jadi kita bukan berandai-andai, karena saya hanya menyebutkan apa sanksinya," tambahnya.
Untuk informasi, dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.
Frasa 'dengan demikian' sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi 'ke depannya' dalam salinan putusan.
Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK”.
Follow Berita Okezone di Google News
Zico juga telah melaporkan 9 hakim konstitusi dan 2 panitera Metro Jaya, Rabu (1/2/2023). Laporan ini tercantum atas dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Berikut daftar 9 Hakim dan 2 Panitera yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya :
1. Anwar Usman (Hakim
Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim
Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim
Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan M. P. Sitompul
(Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim
Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim
Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara
No. 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah
(Panitera Pengganti Perkara
No. 103/PUU-XX/2022)
Sentimen: negatif (84.2%)