Sentimen
Negatif (100%)
9 Feb 2023 : 20.53
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah

Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latief

Anang Achmad Latief

Eks Direktur Penuntutan KPK Dilibatkan dalam Penanganan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

9 Feb 2023 : 20.53 Views 3

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

Eks Direktur Penuntutan KPK Dilibatkan dalam Penanganan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Dua eks KPK akan dilibatkan dalam divisi pengawasan, evaluasi, dan pengendali perkara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Eks Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto turut dilabatkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, selain Fitroh, juga ada satu jaksa eks KPK yang ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan juga turut dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi dalam proyek nasional Rp 10 triliun tersebut.

Namun Febrie menerangkan, dua eks KPK tersebut, tak dilibatkan dalam penyidikan. Melainkan, kata dia, sebagai veteran KPK yang difungsikan sementara di divisi pengawasan, evaluasi, dan pengendali perkara, atau monev (monitoring and evaluation).

“Nggak lah (penyidik). Dia itu sudah level pengendali. Dia nanti yang mengendalikan perkara-perkara tipikor (tindak pidana korupsi). Kayak perkara JP nanti pengendali tuntutannya itu dia kalau perkara Kominfo (BTS 4G BAKTI),” begitu terang Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, memilih pulang kembali ke Kejakgung. Kembalinya jaksa Fitroh Rohcahyanto sempat memunculkan spekulasi terkait kiprahnya sebagai jaksa yang menangani perkara di KPK. Dikabarkan, Fitroh Rohcahyanto mengundurkan diri dari KPK, lantaran terkait dengan penolakannya meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta yang menyeret nama mantan Gubernur Anies Baswedan. Akan tetapi, hal tersebut, pun dibantah oleh KPK. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Fitroh Rohcahyanto memang kembali ke kejaksaan atas kemauan sendiri. “Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK, Pak Fitroh Rohcahyanto betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tetapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, untuk kemudian mengembangkan karier di sana (kejaksaan),” begitu kata ALi Fikri, Kamis (2/2/2023). 

Ali Fikri pun mengatakan, ada dua jaksa yang memilih pulang ke kejaksaan. Tetapi Ali Fikri, menolak menyebutkan satu jaksa lainnya itu. “Jadi ini supaya jelas, clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri, ataupun ditarik. Mereka kan tidak selamanya di sini (KPK). Ada waktu-waktu tertentu kemudian mereka memang harus kembali untuk mengembangkan karier di instansi asalnya. Dan kemudian ada pengganti oleh pegawai-pegawai lainnya,” begitu terang Ali Fikri. 

Sementara di Kejakgung saat ini dalam fokus pengungkapan dugaan korupsi dan TPPU terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Proyek senilai Rp 10 triliun itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun. Lima orang tersangka sudah ditetapkan dalam kasus tersbet oleh tim penyidikan di Jampidsus. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. 

Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI). Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Invesment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  

 

 

Sentimen: negatif (100%)