Sentimen
Negatif (100%)
19 Des 2022 : 11.29
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Mematikan! Terungkap 7 Peluru di Tubuh Brigadir J, Mulai dari Kepala Tembus ke Hidung hingga Bersarang di Dada

19 Des 2022 : 11.29 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Mematikan! Terungkap 7 Peluru di Tubuh Brigadir J, Mulai dari Kepala Tembus ke Hidung hingga Bersarang di Dada

Suara.com - Farah Primadani, seorang ahli forensik dan Edikolegal yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat mengungkapkan ada tujuh luka tembak masuk di tubuh Yosua.

Awalnya, Farah mengatakan jenazah Brigadir Yosua tiba di Rumah Sakit Polri sekitar pukul 20.00 WIB dengan kondisi berlumuran darah menggunakan kaos berwarna putih dan celana jeans.

Jaksa kemudian menanyakan ada berapa luka masuk yang ada di tubuh Yosua berdasarkan hasil pemeriksaan Sarah. Sarah menuturkan setidaknya ada tujuh luka masuk dan enam luka keluar di tubuh Yosua.

Baca Juga: Sidang Vonis Eks Geng Sambo Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Digelar 23 Februari

“Boleh ahli jelaskan berapa jumlah luka tembak masuk yang ditemukan?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (19/12/2022).

“Yang saya temukan pada pemeriksaan, kami temukan tujuh buah luka tembak masuk. Serta enam buah luka tembak keluar,” kata Farah.

Kemudian, Farah dicecar jaksa mengenai beberapa titik luka tembak masuk dan luka tembak keluar di jenazah Yosua.

“Bisa dijelaskan di titik mana saja?" tanya jaksa lagi.

Farah Primadani, seorang ahli forensik dan Edikolegal saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan. (tangkapan layar/rakha)

“Yang pertama dari atas ke bawah kami menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri, kemudian di bibir bawah sisi kiri, kemudian di puncak bahu kanan, kemudian di dada sisi kanan, di pergelangan tangan kiri sisi belakang serta di kelopak bawah mata kanan dan terakhir di jari manis tangan kiri untuk luka tembak masuk,” papar Farah.

Baca Juga: Sidang Vonis Arif Rahman soal Kasus Obstruction of Justice Digelar 23 Februari

“Kalau luka tembak keluar?" cecar jaksa.

Sentimen: negatif (100%)