Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Rawasari
Kasus: pelecehan seksual
Cerita Para Tua di Jambi Terkait Pelecehan Seksual oleh Yunita Sari Anggraini, Bocah Dilarang Keluyuran
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAMBI- Cerita Warga RT28 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang kini membatasi aktivitas anak di luar rumah setelah terungkapnya kasus pelecehan terhadap belasan anak usia 5-15 tahun oleh perempuan bernama Yunita Sari Anggraini.
Suasana di sekitar tempat tinggal pelaku pelecehan Yunita Sari Anggraini terpantau sepi, setelah kejadian tersebut.
Salah satu warga RT 28, Suryani, mengatakan sejak kejadian itu banyak orangtua yang melarang anaknya bermain di luar rumah seperti biasa.
“Namanya orangtua pasti takut dan khawatir, saya larang anak saya main di luar seperti biasa,” katanya.
Sebagai tetangga, Suryani masih tidak menyangka atas peristiwa pelecehan ini.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya sebagai orangtua yang memiliki anak di bawah umur.
BACA : Ibu Muda Jambi Yunita Sari Angraini Bikin Polisi Kesel, Bantah Koleksi Film P0rn0
Ia juga mengungkapkan biasanya saat sepulang sekolah anaknya langsung main di luar rumah. Tapi, sejak kejadian ini ia membatasi aktivitas anaknya di luar rumah.
“Takut saja nanti membawa pengaruh terhadap anak kita,”katanya.
Sementara itu, Ketua RT28 Helmi mengakui sejak kejadian itu para orang tua di sekitaran kediaman pelaku menjadi lebih waspada.
Ia mengungkapkan para orang tua juga meningkatkan kewaspadaan terhadap anaknya. Terutama bagi orang tua yang memiliki anak di bawah umur.
Meski begitu, mewakili seluruh warganya Helmi menyerahkan hukuman bagi pelaku sesuai dengan keputusan aturan yang berlaku.
“Kami tidak meminta hukuman yang seberat-beratnya, kami juga ingat bahwa pelaku juga punya anak kecil kasihan jika lama dipisahkan sama ibunya,” katanya dikutip antara.
BACA : Ibu Muda Yunita Jambi Paksa Nonton Film P0rn0 Biar ‘Pisang’ 2 Bocil Usia 12 dan 14 Tegak Sebelum Digenjot Paksa
Sementara itu, dari 17 orang korban diketahui sebanyak tujuh orang sudah kembali ke rumah masing-masing, sementara sisanya masih berada di balai rehabilitasi pemerintah.
Sebelumnya, polisi perempuan berinisial YS (22) menjadi tersangka pencabulan belasan anak di Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Modus kejahatan pencabulan yang dilakukan pemilik Rental PS ini dengan cara mengiming-imingi penambahan waktu bermain game kepada korbannya yang rata-rata berusia 5-15 tahun. Anak-anak itu juga dilarang pulang ke rumah sebelum memenuhi keinginannya. (ade/pojoksatu)
Sentimen: negatif (93.8%)