Sentimen
Netral (72%)
9 Feb 2023 : 21.22
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Guntur

Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

MKMK Mulai Minta Keterangan Para Pihak dalam Dugaan Perubahan Putusan

9 Feb 2023 : 21.22 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

MKMK Mulai Minta Keterangan Para Pihak dalam Dugaan Perubahan Putusan

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam menindaklanjuti laporan perubahan substansi putusan perkara No.103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UUD 1945. Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut berlangsung tertutup di Gedung MK, Jakarta.

Adapun pihak yang dimintai keterangan antara lain pelapor yang juga advokat Zico Leonard D. Simanjuntak, dan beberapa pihak lain.

“Saya akan dimintai keterangan oleh MKMK pukul 10.00 WIB terkait pemalsuan,” ujar Zico melalui keterangan tertulis (9/2).

Sebelumnya MKRI menggelar pelantikan dan pengucapan sumpah anggota MKMK ada 9.30 WIB. Anggota MKMK terdiri atas tiga orang berdasarkan UU MK dan diketuai oleh mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna yang mewakili tokoh masyarakat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili MKRI dan dari unsur akademisi Ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada Prof. Sudjito.

Baca juga: Hakim MK Ingatkan DPR dan Pemerintah Patuhi Putusan Penataan Dapil

Dalam aduannya, Zico menduga ada satu frasa yang diubah saat Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan putusan pekara Nomor.103/PUU-XX/2022 dengan salinan putusan yang diunggah ke laman resmi MK.

Perubahan frasa yang diduga diubah mengenai pemberhentian hakim MK yakni berbunyi “Ke depan, pemberhentian hakim…”, sementara dalam sidang disebutkan “Dengan demikian, pemberhentian hakim …”.

Mengenai perubahan frasa tersebut, Zico berasumsi bahwa perubahan sengaja dilakukan karena sidang pembacaan putusan digelar seusai upacara pengambilan sumpah Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Guntur menggantikan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Aswanto dicopot dari jabatannya secara sepihak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai lembaga pengusul. (0L-17)

Sentimen: netral (72.7%)