Sentimen
Positif (66%)
9 Feb 2023 : 20.01
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Mitsubishi

Event: Hari Pers Nasional

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Menkominfo Johnny Tak Penuhi Panggilan Kejagung, Jokowi: Hormati Proses Hukum

9 Feb 2023 : 20.01 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Menkominfo Johnny Tak Penuhi Panggilan Kejagung, Jokowi: Hormati Proses Hukum

SOLOPOS.COM - Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Solopos.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo pada 2020 – 2022.

Menkominfo sedianya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (9/2/2023) ini.

PromosiMesin Baru di Mitsubishi L300 Euro 4: Lebih Bertenaga, Hemat Bahan Bakar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Sekretaris Jenderal Kemenkominfo mengenai alasan ketidakhadiran politikus Nasdem tersebut.

“Adapun alasan yang disampaikan beliau yaitu mendampingi Presiden dalam acara puncak pers nasional di Medan,” ujar Ketut di Kejagung, Kamis (9/2/2023).

Plate juga mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR mengenai revisi UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang akan berlangsung, Senin 13 Februari 2023 di DPR.

“Beliau menyampaikan akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023. Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa,” ujar Ketut.

Dia melanjutkan penyidik segera melayangkan surat panggilan kembali kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem tersebut.

Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menkominfo Johnny G. Plate menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Kejagung.

“Ya, kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Johnny mengaku pada Rabu (8/2/2023), masih di Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk mengikuti Hari Pers Nasional 2023 sampai dengan besok hari.

Kendati demikian, dia siap datang ke Kantor Kejagung jika memang penyidik membutuhkan keterangannya sebagai saksi.

“Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 [hari ini dan besok]. Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai,” ujar Johnny saat dihubungi wartawan, Rabu.

 

3 Orang Jadi Tersangka

Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo pada 2020-2022.

Selain Achamf Latif, Kejagung menetapkan dua orang lainnya yaitu GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan AAL sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-markup sedemikian rupa,” ucapnya.

Lalu, untuk GMS bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam peraturan direktur utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah suplier.

“Sementara YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodir kepetingan dari AAL,” papar Ketut.

Ketiganya ditahan selama 20 hari di rumah tahan (rutan) terhitung sejak 4 Januari hingga 23 Januari 2023. AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan GMS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kejagung Batal Periksa Menkominfo Johnny G Plate

Sentimen: positif (66.6%)