Jelang Tutup Tahun, Lima Ranperda Segera Disahkan, Empat Diantaranya Inisiatif Dewan
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Gresik (beritajatim.com) – Menjelang tutup tahun 2022, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terus dikebut. Ada lima ranperda yang segera disahkan. Dari jumlah itu, empat diantaranya berasal inisiatif DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Gresik. Sementara satu ranperda atas prakarsa pemerintah daerah setempat.
Empat ranperda inisiatif dewan diantaranya ranperda badan usaha milik desa (Bumdes). Alasan dipilihnya badan usaha tersebut, agar masyarakat desa bisa memanfaatkan serta mengelola aset, jasa pelayanan, dan cipta kerja saat disahkan menjadi perda Bumdes.
“Kami mendorong keberadaan bumdes lebih berdaya lagi untuk meningkatkan ekonomi. Khususnya, di desa supaya bergeliat lagi,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Senin (5/12/2022).
Selain ranperda tersebut, lanjut dia, juga ada ranperda ketahanan pangan dan gizi. Peraturan daerah itu penting guna antisipasi kerawanan pangan. Sehingga, kemandirian pangan tidak diwujudkan dari kalangan akademisi dan petani saja.
Selanjutnya, kata Nurhamim, juga disiapkan ranperda jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. Aturan ini tetap mengacu pada aturan induknya undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (ULLAJ). “Untuk ranperda ini sudah diharmonisasikan dengan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan di Gresik,” katanya.
Terakhir ranperda fasilitasi pesantren. Menurut Ahmad Nurhamim, aturan daerah ini penting meningkatkan fungsi pesantren dan harus didukung penuh oleh pemerintah daerah. “Pesantren di Gresik jumlahnya mencapai ratusan dan harus difasilitasi oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Bupati Fandi Akhmad Yani menyatakan terkait dengan ini pihaknya juga memprakasai ranperda penanaman modal. Hal ini dilakukan dengan diberlakukannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Otomatis perda nomor 12 tahun 2012 tentang Penanaman Modal sudah tidak relevan. “Ranperda yang baru dalam pembahasan ini tidak lain menyesuaikan berlakunya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020,” ungkapnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ahmad Kusrianto menambahkan, semua ranperda itu tidak lain untuk kemaslahatan masyarakat Gresik. “Mudah-mudahan setelah dibahas dan disahkan semua peraturan daerah tersebut bermanfaat buat masyarakat untuk kedepannya,” pungkasnya. [dny/suf]
Sentimen: positif (99.4%)