Sentimen
Negatif (100%)
9 Feb 2023 : 19.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait
AKBP Aldi Subartono

AKBP Aldi Subartono

Polisi Periksa Istri Penganiaya Anak Kandung di Cimahi yang Diduga Punya Peran Khusus

9 Feb 2023 : 19.07 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Polisi Periksa Istri Penganiaya Anak Kandung di Cimahi yang Diduga Punya Peran Khusus

PRFMNEWS – Polisi memeriksa istri dari AN (24) yang merupakan seorang ayah tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan kandungnya yang terjadi di Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi.

Polisi menduga istri tersangka yang kini berstatus saksi turut berperan dalam aksi penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan AH (11).

Istri tersangka AN yang merupakan ibu tiri korban AH ini turut diamankan dan mengaku kepada polisi bahwa suaminya memang memiliki sifat temperamental atau mudah marah.

Baca Juga: Ayah Pembunuh Anak Kandung di Cimahi Diancam Hukuman Mati, Terbukti Kerap Menyiksa Korban Lain

Polisi menyebut jika istri AN ini memiliki cukup bukti terlibat serta punya peran khusus dalam aksi penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak tirinya itu, maka ia juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami terus akan mendalami apakah ada kaitan ibu tirinya ini, apabila ada bukti kuat, maka akan jadi tersangka. Kami masih mencari bukti-bukti lain, terkait peran ibu tirinya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar konferensi pers Rabu, 8 Februari 2023.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan AN sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan anak perempuan kandungnya sendiri yang terancam hukuman pidana mati.

Baca Juga: Ayah yang Aniaya 2 Anaknya di Cimahi Layangkan Banyak Pukulan dan Tendangan

Diancam hukuman mati

Tersangka AN yang merupakan ayah kandung dari korban AH oleh polisi dijerat dengan pasal perlindungan anak serta KDRT, serta Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

"Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau hukuman mati," ujar Aldi.

AN terbukti bukan hanya menganiaya AH, namun juga melakukan aksi penyiksaan serupa terhadap anak laki-laki kandungnya atau kakak dari AH, berinisial AA (12) hingga mengalami luka-luka.

Baca Juga: Tahun 2023 Diprediksi Dihantam Resesi, Berikut Ini E-Commerce No.1 Pilihan Penjual

"Sekitar 15 kali pukulan dan tendangan, sedangkan kepada si kakak yang kini sedang dirawat itu sekitar 7 kali," beber Aldi.***

Sentimen: negatif (100%)