Eksepsi Dikabulkan, Gugatan Rp200 Miliar Fadel Muhammad ke La Nyalla Cs Kandas
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan oleh Fadel Muhammad kepada Ketua DPD La Nyalla Mattalitti akhirnya kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat.
Adapun, gugatan yang dilayangkan oleh Fadel berkaitan dengan pemberhentian dirinya sebagai wakil ketua MPR unsur DPD beberapa waktu lalu. Gugatan ini juga menyeret nama Mahyudin.
“Mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II. Menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” menkutip amar putusan dari SIPP PN Jakpus, Senin (6/2/2023).
Dalam amar putusan tersebut juga pengguat diwajibkan membayar beban perkara sejumlah Rp1.230.000 atau Rp1,2 juta.
Sebelumnya, Konflik antara bekas Wakil Ketua DPD Fadel Muhammad dengan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti memasuki babak baru. Atas kasus pemberhentian tersebut, Fadel menggugat La Nyalla ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Fadel meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan. Selain itu, dia juga memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Sementara itu, dalam petitumnya, gugatan Fadel mencakup enam pokok perkara. Pertama, menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait pemberhentian penggugat.
Ketiga, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/1/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan MPR Usul DPD Tahun 2022-2023.
Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum hasil Sidang Paripurna tanggal 18 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Penggantian Penggugat dari Pimpinan MPR dari unsur DPD.
Kelima, memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula. Keenam, menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp38,38 juta x 26 bulan = Rp998 juta.
Selain itu, kerugian immateriil sejumlah Rp200 miliar yang ditanggung secara tanggung renteng oleh La Nyalla sebesar Rp190 miliar, Mahyudin Rp5 miliar, dan Sultan Bachtiar Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sentimen: negatif (80%)