Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bantah Replik Jaksa, Kuasa Hukum: Arif Rachman Jujur, Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Yosua
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan dugaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Kamis (9/2/2023).
Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Tim Kuasa Hukum Arif Rachman menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan jaksa dalam tuntutan dan replik.
“Kami tetap pada dalil-dalil Nota Pembelaan yang telah Kami sampaikan sebelumnya,” kata Tim Kuasa Hukum Arif Rachman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Arif Rachman Dituntut Setahun, Pengacara: Dinyatakan Salah untuk Hal yang Gak Semestinya
Tim kuasa hukum dalam dupliknya turut menanggapi replik jaksa yang menyebutkan seharusnya Arif menyampaikan kejujuran sejak awal, bukan di akhir. Menurut tim kuasa hukum, kliennya telah berkata jujur bahkan sebelum dimulainya penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Sejak awal terdakwa Arif Rachman Arifin telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apa pun dan membantu terangnya peristiwa di Komplek Polri Duren Tiga No. 46,” tutur tim kuasa hukum.
Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)Arif Rachman, lanjut tim kuasa hukum, telah membuat terangnya kasus pembunuhan terhadap Yosua dengan melaporkan salinan rekaman CCTV Duren Tiga, kepada Hendra Kurniawan.
Namun, Hendra justru membuat keadaan Arif menjadi sulit lantaran memerintahkan kliennya untuk melaporkan langsung salinan CCTV kepada Ferdy Sambo.
“Setelahnya Saksi Ferdy Sambo mengancam Terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemanapun,” tutur tim kuasa hukum Arif.
Baca Juga: Kuasa Hukum Arif Rachman dan Baiquni Yakin Jaksa Bakal Bijak dan Jujur Tuntut Kliennya
Tim kuasa hukum menambahkan, kejujuran Arif Rachman dan Baiquni Wibowo berperan penting dalam membantu pengusutan tewasnya Yosua. Sebab, salinan rekaman CCTV Duren Tiga, menjadi bukti yang memberikan dampak signifikan untuk mengungkap tabir kematian Yosua.
Sebab, sebelum bukti laptop milik Baiquni dan salinan rekaman DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga diserahkan secara sukarela, tidak ada penyidik yang mencari bukti-bukti tersebut karena dirasa tidak berkaitan dengan pembunuhan Yosua.
“Dan sama sekali tidak terdapat bukti yang menunjukkan masih terdapat salinan rekaman DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga yang telah dilakukan back up atas inisiatif Saksi Baiquni Wibowo dan disetujui oleh Terdakwa Arif Rachman Arifin,” jelas tim kuasa hukum.
Ironisnya, jaksa menafikan kejujuran Arif tetapi memanfaatkan salinan rekaman DVR CCTV Duren Tiga, yang sudah diungkap oleh kliennya dan Baiquni.
“Tidaklah adil jika Saudara Penuntut Umum mengambil manfaat/nilai dari kejujuran Terdakwa Arif Rachman Arifin, namun disisi lain Saudara Penuntut Umum menafikan kejujuran dengan kalimat yang seolah menyimpulkan bahwa kejujuran tersebut tidak berharga karena tidak disampaikan di awal,” ujar tim kuasa hukum.
“Jika tidak berharga maka seharusnya Saudara Penuntut Umum tidak sama sekali memanfaatkan kejujuran Terdakwa Arif Rachman Arifin sebagai alat bukti maupun barang bukti dalam persidangan,” pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: positif (99.6%)