Sentimen
Netral (100%)
9 Feb 2023 : 15.04
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Partai Terkait

KPU Pilih Absen dalam Sidang Pengujian Sistem Proporsional Terbuka

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

9 Feb 2023 : 15.04
KPU Pilih Absen dalam Sidang Pengujian Sistem Proporsional Terbuka
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih tidak hadir dalam sidang luring pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 9 Februari 2023. Ketua majelis sekaligus Ketua MK Anwar Usman menjelaskan KPU akan menyampaikan keterangannya secara tertulis.
 
"KPU sudah mengirimkan surat memberitahukan bahwa tidak hadir dan cukup dengan keterangan tertulis," terang Ketua Majelis Anwar Usman saat sidang pleno perkara Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 dengan agenda mendengarkan para pihak terkait termasuk KPU di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.
 
Mahkamah akhirnya hanya mendengarkan keterangan dari para pihak terkait yang mengajukan diri secara perseorangan, yakni Fathurrahman, Sarlotha Febiola dan Asnawi. Seluruhnya sepakat bahwa sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu memiliki derajat keterwakilan yang lebih baik ketimbang sistem proporsional tertutup yang hanya mencoblos lambang partai, bukan calon anggota legislatif.
 
Kuasa hukum Fathurrahman, Aditya Primadani, mengatakan Konstitusi Indonesia menjamin pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945.

-?

- - - -
"Ketentuan tersebut menegaskan anggota DPR RI dan DPRD dipilih melalui pemilu dan pelaksanaannya diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila. Berdasarkan UU Pemilu, Indonesia melaksanakan sistem proporsional terbuka," ujarnya.
 
Sistem proporsional terbuka dalam pemilu digugat. Para penggugat mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Para pemohon ingin agar Mahkamah mengubah pandangannya mengenai sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
 
Pada sidang selanjutnya Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari Partai Garuda, Hermawi Taslim dari Partai NasDem, dan pihak terkait lainnya. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(AGA)

Sentimen: netral (100%)