Sentimen
Positif (66%)
9 Feb 2023 : 14.17
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin

Kuasa Hukum Minta Jaksa Sportif Akui Kejujuran Arif Rachman Arifin, Ini Penyebabnya

9 Feb 2023 : 14.17 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Kuasa Hukum Minta Jaksa Sportif Akui Kejujuran Arif Rachman Arifin, Ini Penyebabnya

INDOZONE.ID - Kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalankan profesi dengan berpedoman pada moral, etika, serta tanggung jawab setinggi-tingginya kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan sekadar menjalankan profesi dalam melakukan penuntutan.

“Penuntutan harus dilakukan semaksimal mungkin, namun tetap berlandasan kejujuran, hati nurani, akhlak, harga diri, etika, dan kemanusiaan,” kata salah satu Kuasa Hukum Arif, Marcella Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023). 

Baca Juga: Bantah Replik Jaksa, Kuasa Hukum: Arif Rachman Jujur, Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Yosua 

Marcella menilai jaksa bersikap tidak jujur lantaran tidak mengakui fakta persidangan kliennya. Jaksa justru mengambil manfaat dari kejujuran Arif Rachman. 

Seharusnya, lanjut Marcella, jaksa bersikap sportif dan mau mengakui kejujuran Arif yang telah membantu jaksa menyusun dakwaan dan tuntutan.

“Akuilah secara jujur dan sportif, karena sangat tidak pantas seseorang yang telah berlaku jujur, diperlakukan demikian tidak adil dimuka persidangan yang disaksikan oleh publik,” ujar Marcella. 

Berani Bantah Sambo

Marcella menuturkan, kejujuran Arif di persidangan dilakukan dengan sangat berani lantaran disampaikan langsung dihadapan Ferdy Sambo. Dia menyebut, kliennya berani menentang skenario Sambo. 

“Apalagi kejujuran tersebut diungkap dengan resiko demikian besar dan disampaikan dengan cara tatap muka (face to face) menentang skenario mantan atasan di muka persidangan,” tandasnya. 

Baca Juga: Arif Rachman Dituntut Setahun, Pengacara: Dinyatakan Salah untuk Hal yang Gak Semestinya

Diberitakan sebelumnya, Mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri, Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice (OOJ).

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (66.7%)