Sentimen
Negatif (96%)
9 Feb 2023 : 14.02
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Guntur

Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

Pelapor Curiga Dua Hakim MK Terlibat "Pembajakan" Putusan

9 Feb 2023 : 14.02 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pelapor Curiga Dua Hakim MK Terlibat "Pembajakan" Putusan

ADVOKAT Zico Leonard D. Simanjuntak sebagai pihak yang melaporkan dugaan perubahan putusan perkara No.103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), mencurigai dua hakim konstitusi terlibat dalam masalah tersebut.

Zico enggan menyebut secara gamblang nama dua hakim yang ia maksud. Namun, ia mengungkapkan telah menyampaikannya pada Majelis Kehormatan MK saat pemeriksaan awal di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/2).

“Saya sampaikan ke MKMK saya mencurigai dua nama hakim. Tidak bisa saya sebutkan. Berarti ada satu pelaku yang mengubah dan ada satu yang memberitahu isi putusannya supaya diubah,”ujar Zico seusai hadir dalam memberikan keterangan pada MKMK.

Ia memaparkan kronogis dirinya mengetahui adanya dugaan pengubahan substansi putusan. Putusan No.103/PUU-XX/2022 itu dibacakan pukul16.03 WIB pada 23 November 2022. Sementara itu diberikan salinan yang sudah diubah pada 49 menit setelah putusan dibacakan.

“Saya sampaikan ke MKMK bahwa pelakunya bukan satu org karena tidak mungkin dalam waktu sangat singkat kurang dari 49 menit dia bisa melakukan perubahan dgn cepat karena ada dua file yang diubah,” ungkapnya

Zico mengungkapkan alasan ia mencurigai dua hakim konstitusi karena menurutnya hakim tersebut mempunyai kedekatan dengan para pegawai dibandingkan dengan hakim-hakim lainnya sehingga mempunyai akses untuk mengubah putusan dalam waktu singkat.

Baca juga: Dua Provinsi Dinilai Sangat Rawan Menjelang Pemilu 2024

Ia menduga ada master mind (pihak yang merencanakan) dan ada pelaku yang mengubah putusan. Meski demikian, ia mendorong sembilan hakim untuk diperiksa baik secara etik maupun pidana sehingga kecurigaannya bisa diusut.

“Dua hakim ini yang nemiliki kemungkinan paling untuk melakukan ini. Kalau bisa dibaca di putusan dan salinan, mereka yang paling memiliki waktu akses dibandingkan hakim-hakim lain untuk melakukan perubahan. Akses yang saya maksudkan di sini dia kenal dengan pegawai dibandingkan dengan hakim-hakim lain. Jadi saya tidak bisa sebut dari itu tapi dia adalah orang yang pasti dekat dengan pegawai dalam waktu dekat memerintahkan pegawai,” paparnya.

Pada MKMK, Zico mengatakan MKMK bisa menjaga integritas dan independensi dalam memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik tersebut. Selain itu, sambungnya, ia juga berharap MKMK dapat memberhentikan secara tidak hormat apabila pelaku yang mengubah substansi putusan terbukti bersalah.

“ Sanksinya harus diberhentikan tidak hormat pelakunya. Kita lihat apakah MKMK bisa kita percaya atau tidak,” tukasnya.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut berlangsung tertutup di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/2). Sebelumnya MKRI menggelar pelantikan dan pengucapan sumpah anggota MKMK ada 9.30 WIB. Anggota MKMK terdiri atas tiga orang berdasarkan UU MK dan diketuai oleh mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna yang mewakili tokoh masyarakat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili MKRI dan dari unsur akademisi Ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada Prof. Sudjito.

Dalam aduannya, Zico menduga ada satu frasa yang diubah saat Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan putusan pekara Nomor.103/PUU-XX/2022 dengan salinan putusan yang diunggah ke laman resmi MK.

Perubahan frasa yang diduga diubah mengenai pemberhentian hakim MK yakni berbunyi “Ke depan, pemberhentian hakim…”, sementara dalam sidang disebutkan “Dengan demikian, pemberhentian hakim …” Mengenai perubahan frasa tersebut, Zico berasumsi bahwa perubahan sengaja dilakukan karena sidang pembacaan putusan digelar seusai upacara pengambilan sumpah Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Guntur menggantikan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Aswanto dicopot dari jabatannya secara sepihak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai lembaga pengusul. (OL-4)

Sentimen: negatif (96.9%)