Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Rawasari
Kasus: pelecehan seksual
Terungkap, Ibu Muda Yunita Jambi Paksa 2 Anak Lelaki Hubungan Intim Dengannya di Kamar
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAMBI – Ibu muda Yunita Jambi yang bernama lengkap Yunita Sari Anggraini (25) ternyata sempat memaksa 2 anak lelaki usia 12 dan 14 tahun hubungan intim dengannya.
Yunita Sari atau YS atau NT, ibu muda Jambi yang sudah tersangka pelecehan anak ini mengajak 2 remaja berhubungan intim di dalam kamar pribadinya di Kelurahan Rawasari, Alam Barajo.
Fakta baru ini kembali diungkap Polda Jambi usai melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka dan saksi korban.
Polisi mengungkap, ada 2 remaja yang pernah dipaksa oleh wanita muda itu untuk berhubungan badan dengannya.
Mereka melakukan persetubuhan setelah sebelumnya remaja itu dimintanya menonton film dewasa.
-
10 Fakta Ibu Muda Jambi Lecehkan Anak, Mulai Nama Aslinya Yunita Sari, Profesi hingga Instagram
“Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, Rabu (8/2/2023).
Kombes Andri menyebutkan, persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi tersangka.
Seperti diketahui, Polda Jambi telah membawa ibu muda Jambi ini ke RS Jiwa. Yunita Sari Anggraini akan diobservasi selama 14 hari di RS Jiwa Provinsi Jambi.
-
Yunita Sari Anggraini Jambi Pernah Ladies Karaoke, Suka Aneh-aneh Kalau Mau Intim Sama Suami
Pelaku pelecehan seksual 17 anak ini dibawa ke RS jiwa sejak Selasa pagi (7/2).
Menggunakan baju kuning dan terlihat berpenampilan modis, Yunita Sari digiring Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi masuk ke rumah sakit jiwa dengan kedua tangan diborgol.
Dengan rambut digerai dan wajah ditutup masker, Yunita dibawa menuju ruangan pelayanan rumah sakit.
Yunita dibawa ke RSJ Provinsi Jambi dalam rangka menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Terlihat Yunita didampingi tim Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi tiba di RSJD Provinsi Jambi sekitar pukul 09.40 WIB, Selasa.
Tersangka kasus pelecehan anak ini akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
Kabid Pelayanan Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Zakaria mengatakan, NT akan ditangani langsung oleh dokter spesialis kejiwaan.
“Minimal 14 hari kita akan observasi dengan pemeriksaan kejiwaannya” kata Zakaria, Selasa (7/2).
Zakaria menjelaskan, jika dibutuhkan, pihaknya juga akan menghadirkan psikologi.
“Ya kita lihat nanti kalau dibutuhkan kita panggil psikologi, dan nanti itu sepenuhnya ditangani dokter kejiwaan,” sebutnya. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: netral (72.7%)