Sentimen
Negatif (100%)
9 Feb 2023 : 10.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi

Kasus: pembunuhan, pencurian, penganiayaan

Tokoh Terkait
AKBP Aldi Subartono

AKBP Aldi Subartono

Ayah Pembunuh Anak Kandung di Cimahi Diancam Hukuman Mati, Terbukti Kerap Menyiksa Korban Lain

9 Feb 2023 : 10.50 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Ayah Pembunuh Anak Kandung di Cimahi Diancam Hukuman Mati, Terbukti Kerap Menyiksa Korban Lain


PRFMNEWS – Seorang ayah berinisial AN (34) tersangka penganiayaan dan pembunuhan anak perempuan kandungnya sendiri AH (11) di Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi diancam hukuman pidana mati.

Tersangka AN yang merupakan ayah kandung dari korban AH oleh polisi dijerat dengan pasal perlindungan anak serta KDRT, serta Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

"Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau hukuman mati," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Baca Juga: Ayah yang Aniaya 2 Anaknya di Cimahi Layangkan Banyak Pukulan dan Tendangan

Aldi menerangkan, tersangka yang merupakan pengamen jalanan sudah beberapa kali melakukan penyiksaan ke korban AH dan juga kakaknya AA (12) yang merupakan anak laki-laki kandungnya.

Dari aksi penganiayaan oleh tersangka tersebut, mengakibatkan AH meninggal sedangkan AA mengalami luka-luka.

Sehingga sesuai dengan konstruksi penyidikan atas tindakannya itu, ujar Aldi, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Fakta Lain Ayah Aniaya 2 Anaknya di Cimahi, Polisi: Korban Tidak Sekolah, Sering Diajarkan Ayahnya Membaca

"Perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga, sehingga konstruksinya Pasal 340 juga," terangnya.

Ditambahkan Aldi, aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan tersangka di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara pada Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Sekitar 15 kali pukulan dan tendangan, sedangkan kepada si kakak yang kini sedang dirawat itu sekitar 7 kali," paparnya.

Baca Juga: Ayah Kandung Aniaya 2 Anaknya Hingga Sebabkan 1 Meninggal Dunia di Cibabat Cimahi

Berdasarkan pemeriksaan, Aldi mengatakan AN melakukan penyiksaan karena kesal terhadap anaknya yang mengambil uang Rp450 ribu tanpa izin.

"Pelaku pernah dua kali masuk penjara di kasus yang lain, pelaku pekerjaannya sebagai pengamen di Cipaganti, jadi pelaku ngekost di Cibabat setahun, kasusnya pencurian," bebernya.

Sementara itu, AN mengakui telah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya itu.

Baca Juga: Polres Cimahi Bongkar Pabrik Rumahan yang Produksi Obat Keras di Padalarang

Dia pun mengaku menyesal telah menyiksa anaknya hingga salah satunya berujung tewas.

"Pernah menyiksa (sebelumnya) tapi nggak sampai kaya gitu (meninggal)," akunya.***

Sentimen: negatif (100%)