Sentimen
Negatif (97%)
19 Des 2022 : 12.36
Tokoh Terkait

Peringatan Hari Migran, Partai Buruh Desak Kemenaker Ambil Alih Tata Kelola Perekrutan dan Penempatan ABK

19 Des 2022 : 12.36 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Peringatan Hari Migran, Partai Buruh Desak Kemenaker Ambil Alih Tata Kelola Perekrutan dan Penempatan ABK

Suara.com - Puluhan massa dari Partai Buruh dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Aksi unjuk rasa kali ini dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional atau Migrant Day.

Pantauan Suara.com di lokasi, ada dua mobil komando yang berada di depan gerbang Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Dua mobil komando itu milik massa Partai Buruh dan massa SBMI.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Partai Buruh Kahar S Cahyono mengatakan, ada tiga tuntutan yang turut diserukan dalam aksi kali ini. Salah satunya, tata kelola penempatan anak buah kapal (ABK).

Kahar menyampaikan, hingga kini izin soal penempatan dan perekrutan ABK masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022. Menurutnya, sudah seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil alih soal perekrutan dan penempatan para ABK.

Baca Juga: Said Iqbal Protes Polisi Politisasi Azan buat Bubarkan Massa Buruh di DPR

"Kami mendesak, menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengambil alih tata kelola perekrutan dan penempatan anak buah kapal," katanya di lokasi.

Tidak hanya itu, Partai Buruh turut menyoroti soal Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang berada di Kementerian Perhubungan. Menurut Kahar, persoalan itu masih tumpang tindih.

Kahar menyebut, Kementerian Perhubungan acapkali melempar bola apabila ada masalah di kerja-kerja paea ABK. Klaimnya, urusan ketenagakerjaan berada dalam tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.

"Mereka seringkali lempar ke sini. Tapi Kemenaker juga seringkali juga lempar bola karena izin diterbitkan oleh Kemenhub. Karena mereka yang mengizinkan, mestinya mereka yang memberikan sanksi ketika ada pelanggaran dan itu banyak cerita ABK yang kemudian meninggal dunia dan kemudian dilarung, tidak dikembalikan ke keluarganya, tidak diberikan upah juga seringkali terjadi," ujar dia.

Dalam aksi kali ini, Partai Buruh turut membawa dua tuntutan, yakni menolak Omnibus Law - Cipta Kerja dan UU KUHP.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh dan Serikat Pekerja: Mogok Nasional

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, pihaknya pihaknya mendesak Kemenhub untuk melakukan audit terbuka kepada manning agency yang memiliki SIUPPAK. Hal itu gun memastikan jumlah AKP Migran yang telah kirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK.

Partai Buruh juga meminta adanya kepastian terkait kondisi AKP Migran yang sudah dikirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK. Selain itu, harus ada kepastian adanya perlindungan maksimal kepada AKP migran yang dikirim oleh manning agency untuk bekerja di kapal ikan asing.

"Kami juga mendesak Kemenhub mencabut SIUPPAK manning agency yang bermasalah," ujar Said Iqbal dalam siaran persnya.

Sentimen: negatif (97.7%)