Sentimen
Negatif (100%)
9 Feb 2023 : 05.45
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Palembang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Alex Noerdin

9 Feb 2023 : 05.45 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Alex Noerdin

MAJELIS Hakim Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan kasus pembelian gas bumi PDPDE tahun 2010-2019.
 
Penolakan tersebut berlaku untuk pengajuan kasasi dari pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sebagaimana termaktub dalam surat salinan Putusan Nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI seperti diterima di Palembang, Sumsel, Selasa (7/2).
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan di Palembang, Selasa, mengatakan dengan adanya penolakan kasasi tersebut, maka Alex Noerdin harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.
 
Seperti diberitakan, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin pada September 2022, dengan menetapkan pengurangan masa hukuman pidana penjara dari vonis selama 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.
 
Menurut Radyan, putusan kasasi sifatnya harus segera dilaksanakan oleh terdakwa, karena tidak ada istilah inkrah seperti putusan pengadilan
tingkat pertama dan banding.
 
"Ya, bila (terdakwa Alex Noerdin) memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi," jelasnya.


Baca juga: Tingkat Korupsi Memburuk, Jokowi Yakin Investor Tidak Terpengaruh

 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang memvonis Alex Noerdin bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas kasus tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
 
Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoserizal di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Rabu, 15 Juli 2022.
 
Dalam persidangan saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, Caca Ica Saleh, serta A Yaniarsah Hasan.
 
Muddai Madang divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan uang pengganti senilai Rp36 miliar.
 
Kemudian, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan masing-masing divonis hukuman pidana penjara selama 11 tahun, termasuk kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar untuk A Yaniarsah Hasan dan Rp4,5 miliar untuk Caca Isa Saleh.
 
Mereka didakwa dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas 1 A Palembang. (Ant/OL-16)
 
 

 

Sentimen: negatif (100%)