Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Vivo
Kab/Kota: Deliserdang
Kasus: Narkoba
Polres Binjai Gerebek Dua Lokasi Kampung Narkoba
Sumutpos.co Jenis Media: News
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di dua lokasi terpisah, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang, Jum’at (3/2) lalu. Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri atas perintah dari Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang, yang sebelumnya berjanji akan menindak tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sebelumnya, Kapolres Binjai yang mendapat informasi dari masyarakat, kemudian meneruskan hal tersebut ke Kasatres Narkoba, AKP Irvan Pane. “Tim gabungan yang turun dalam melakukan gerebek kampung narkoba karena masyarakat sudah resah atas keberadaan tersebut,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Rabu (8/2).
Dia menjelaskan, dua lokasi dimaksud ada di Pasar I, Dusun VIII dan Pasar IV Cina, Dusun II, Desa Tandam Hilir I, Hamparanperak. “Di lokasi pertama, Jalan Pasar I, Dusun VIII, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial FM (39) dengan barang bukti 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 skop terbuat dari pipet, 1 kotak korek api untuk menyimpan narkotika, 1 ponsel merek nokia, 1 kotak tupperware, 3 kaca, 3 mancis dan 11 plastik klip kosong,” papar Iptu Junaidi.
Sementara lokasi kedua di Pasar VII Cina Dusun II, tim gabungan mengamankan 3 orang pria. Masing-masing berinisial AW (44), ID (44), dan DKSP (26). “Saat mengamankan ketiga orang ini, ditemukan barang bukti terhadap AW berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 38,02 gram, 1 sepeda motor CRF dan 1 ponsel Vivo warna hitam,” kata Junaidi.
“Di sekitar lokasi juga ditemukan 1 kotak lampu berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 skop sabu dan 1 kotak korek api,” tambahnya.
Junaidi menjelaskan, ID dikembalikan kepada keluarga mereka. Pasalnya, ID dinyatakan negatif narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan urin. Sementara DKSP dinyatakan positif narkotika. “DKSP diserahkan ke BNNK Binjai untuk dilakukan asesmen medis dan rehabilitasi inap,” tukas Junaidi.
FM disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara. Sedangkan AW disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama pidana penjara seumur hidup. (ted/azw)
Sentimen: negatif (99.9%)