Kabar Gembira! Penerima Bansos PKH Bisa Terima Bansos PENA Rp6 Juta jika Penuhi Syarat Ini
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM-- Segera simak informasi khususnya mengenai bantuan pemerintah yaitu penerima PKH bisa dapat bansos PENA 2023 senilai Rp6 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos dikabarkan akan memberikan bantuan berupa bansos PENA 2023 kepada masyarakat penerima Bansos PKH.
Bantuan Pena 2023 diberikan kepada anggota PKH yang potensial dan layak diberikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Ingin Kerja di PT Pegadaian? Cek Lowongan Kerja Februari 2023 untuk Lulusan Sarjana IT
Bansos Pahlawan Ekonomi Nusantara atau PENA merupakan salah satu bantuan pendukung usaha dari Kemensos yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha.
Bansos baru dari Kemensos ini tentunya akan diperuntukkan bagi KPM yang telah tercatat di dalam DTKS Kemensos, selain terdaftar KPM yang menerima Bansos ini telah berstatus sebagai penerima Bansos PKH dari Kemensos.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial Pena sebagai berikut:
Baca Juga: GAHAR! Spesifikasi Poco X5 5G HP Gaming Harga Rp3 Jutaan, Performa Setara Tiga Android Ini
1. Diberikan kepada KPM yang memiliki Rintisan usaha yang berusia di bawah 1 tahun ataupun yang sudah berkembang.
2. Penerima aktif bantuan sosial PKH di tahap 4 Tahun 2022.
3. Pengurus KPM maksimal 45 tahun.
Baca Juga: PT KAI PROPERTI Buka Lowongan Kerja Untuk 2 Posisi: Gaji 21 Juta, Lamar di Sini!
4. Belum menerima program bantuan PENA.
Sementara itu untuk jadwal pencairan dilakukan setelah permintaan data Kemensos dan setelah KPM sudah memenuhi persyaratan.
Jika hal tersebut sudah sudah dipenuhi maka kemungkinan besar dana bansos Pena akan segera disalurkan kepada KPM PKH melalui bansos PENA.
Pemerintah melalui Kemensos berharap penerima manfaat atau KPM mampu didorong untuk berkembang dalam menjalankan usahanya.
Baca Juga: All New Honda Amaze 2023 vs New Honda Brio 2023, Mana Pilihan Anda? Intip Harga dan Spesifikasinya!
Sehingga KPM akan diberikan bantuan senilai Rp6 juta berupa modal keperluan usaha bagi beberapa cluster.
Cluster yang dimaksud yakni makanan, kerajinan, jasa pertanian, dan peternakan.
Bagi KPM pelaku usaha sementara itu adapun masyarakat yang berhak atau yang bisa mendapat bansos Pena ini sebagai berikut:
1 merupakan penerima Bansos aktif, kalian harus terus tercatat datanya di dalam DTKS Kemensos.
2 bersedia untuk keluar dari program Bansos lainnya.
3. diprioritaskan bagi masyarakat yang telah berusia 20 hingga 45 tahun
4 tidak terdapat lansia dan disabilitas pada kartu keluarga
5 diprioritas bagi masyarakat penerima rumah Sejahtera terpadu atau penerima Bansos RTS.
Walaupun persyaratan tersebut sedikit berbeda dengan bansos lainnya namun hal tersebut dikarenakan agar penyaluran bantuan sosial PENAlebih tepat sasaran.
Sentimen: positif (100%)