Sentimen
Positif (66%)
8 Feb 2023 : 23.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Beberkan Alasan Baiquni Minta Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Back Up CCTV Duren Tiga

8 Feb 2023 : 23.36 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Beberkan Alasan Baiquni Minta Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Back Up CCTV Duren Tiga

INDOZONE.ID - Terdakwa Baiquni Wibowo berharap divonis bebas dari dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim Kuasa Hukum Baiquni dalam dupliknya menyebut kliennya layak divonis bebas lantaran bersama Arif Rachman Arifin telah beritikad baik melakukan backup data isi rekaman DVR CCTV ke dalam hardisk. 

"Secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai alasan untuk melepaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan pidana dikarenakan melaksanakan perintah yang tidak sah dari Saksi Ferdy Sambo dengan itikad baik,” ujar Kuasa Hukum Baiquni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Bantah Jaksa, Kuasa Hukum: Baiquni sudah Jujur, Bahkan buat Terang Kasus Tewasnya Yosua 

Tim Penasihat Hukum Baiquni kembali menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah jabatan dari Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo. Oleh karena itu, Baiquni merasa layak divonis bebas.

"Sudah sepantas dan sewajarnya bahwa perbuatan Saudara Baiquni Wibowo yang didasarkan pada perintah jenderal bintang dua dan memiliki kekuasaan begitu besar dalam institusi Polri dinyatakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 51 KUHP," ungkap Tim Penasihat Hukum. 

Baca Juga: Untuk Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo: Sejarah Catat Pimpinan Tinggi Tega Bohong!

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Baiquni Wibowo dengan dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Yosua. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan terhadap Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
 

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (66.3%)