Sentimen
Negatif (99%)
8 Feb 2023 : 09.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangkalan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Abdul Latif Amin Imron

Abdul Latif Amin Imron

KPK Usut Penggunaan Uang Hasil Lelang Jabatan Pemkab Bangkalan oleh Bupati

8 Feb 2023 : 16.16 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

KPK Usut Penggunaan Uang Hasil Lelang Jabatan Pemkab Bangkalan oleh Bupati

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penggunaan uang hasil lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur oleh Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.

Pengusutan dilakukan saat tim penyidik memeriksa Direktur PT Daya Radar Haura Abdul Hafit, Komisaris PT Daya Radar Haura Inta Afriluni, dan Komisaris PT Daya Radar Haura Aji Alfarizi pada Senin, 6 Februari 2023.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan R Abdul Latif dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka RALAI (R Abdul Latif)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut diduga Abdul Latif menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar. Menurut Firli, Abdul Latif menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya.

"Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI (Abdul Latif) tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Firli menyebut, sebagai Bupati, Abdul Latif memiliki wewenang dalam menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Menurut Firli, selama 2019 hingga 2022 Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Abdul Latif meminta fee melalui orang kepercayaannya.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. Posisinya yang ada di luar negeri membuat petugas terkendala dalam melakukan penangkapan.

Sentimen: negatif (99.5%)