Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ular
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kamaruddin Minta Masyarakat Tak Hujat Jaksa
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J, menyebut jaksa bekerja hanya melaksanakan perintah atasan.
Kamaruddin mengklaim, atasan yang dimaksud adalah jaksa agung dan jaksa agung muda pidana umum (jampidum). Oleh karena itu, kata dia, ekspresi para jaksa saat membacakan tuntutan jadi sorotan publik.
“Jadi itu sebabnya mereka ketika membacakan surat tuntutan itu ada yang menangis mengeluarkan airmata, ada yang sampai sesenggukan sampai bergetar, ada yang menguatkan temannya, ada yang sedih, kan kelihatan dari raut wajahnya,” jelas Kamaruddin.
Menurutnya, surat yang dibacakan bukan berasal dari para jaksa yang menangani sidang kasus ini. Tetapi, isi surat tersebut berasal dari pimpinan sehingga dinilainya tidak sesuai dengan hati nurani para jaksa.
Baca Juga: Eks Hakim Agung Komentari Bharada E: Justice Collaborator Tidak Berarti Harus Dihukum Ringan
Dia yakin, saat tuntutan dibacakan para jaksa mengalami konflik batin. Kamaruddin meminta agar masyarakat tidak menghujat para jaksa karena menurutnya tuntutan tersebut sebenarnya bukan berasal dari mereka.
“Jaksa-jaksa yang kerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu hatinya tidak seperti itu. Mereka hanya membacakan perintah atasan dengan dasar rentutnya tuh sudah ditentukan dari atas, rentut itu rencana tuntutan,” ujarnya di kanal YouTube Uya Kuya TV.
Dia menjelaskan, secara struktural jaksa agung dan jampidum bisa menentukan tuntutan. Dia mengibaratkan teori kepemimpinan di administrasi pemerintahan adalah teori ular. Karena, ketika kepala ditangkap maka leher dan ekornya mengikuti. Jika menangkap ekor, maka kepala mematuk.
“Jadi teori menangkap atau menjinakkan ular itu adalah pegang kepala atau lehernya, maka semua perut sampai dengan ekor itu ngikut, itu teori administrasi pemerintahan, baik itu di kepolisian, ketentaraan, maupun di ASN,” ucapnya.
Baca Juga: Tegas Tolak Pleidoi Bharada E, JPU: Richard Berperan Lebih Dominan
Begitu halnya di kejaksaan, karena diduga atasan sudah ‘terpegang’, maka bawahan ikut. Kamaruddin mencontohkan, saat ekor Propam Polri dianggap tak bisa dibersihkan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya ‘memotong kepala Propam’ yaitu Ferdy Sambo.
Tuntutan 12 tahun penjara pada Richard memicu amarah masyarakat. Masyarakat menilai kejujuran dan status Richard sebagai justice collaborator tak dihargai.
“Kenapa Bharada Richard Eliezer justru dituntut berat sedangkan PC (Putri Candrawathi) 8 tahun dan Ferdy Sambo yang sudah menipu presiden, MPR, DPR, Kapolri selaku atasan dia atau membohongi Kapolri, lembaga Kompolnas, lembaga-lembaga lain kok cuma seumur hidup,” kata Kamaruddin.
Apalagi, Sambo juga menyeret 97 anggota Polri dalam obstruction of justice (perintangan penyidikan) sampai ada yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).***
Sentimen: negatif (93.4%)