Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris, Palembang
Tokoh Terkait
Langsung Dioperasi, Jari Kelingking Bayi di Palembang yang Terpotong Disebut Bisa Tersambung Lagi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Tragedi jari bayi putus usai digunting oleh seorang perawat masih menyita perhatian publik. Hal itu menimpa balita 8 bulan berinisial AR di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu.
Orangtua korban yang syok langsung meminta pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit. Pihak rumah sakit disebut langsung melakukan tindakan operasi untuk menangani jari balita tersebut.
Setelah tiga hari pascaoperasi, pihak rumah sakit membuka perban korban pada Senin, 6 Februari 2023 kemarin. Disebutkan bahwa jari bocah tersebut kemungkinan besar akan tersambung kembali.
Bentuk pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit adalah menempatkan korban di kamar VIP setelah operasi. Mereka juga akan memastikan korban pulih sepenuhnya, sebelum memulangkan balita tersebut.
Baca Juga: Jari Kelingking Bayinya Nyaris Putus, Ibu Korban Sempat Ingatkan Perawat Agar Tak Pakai Gunting Besar
“Kalau dari hasil kami tadi membuka, dan si bapak dari pasien ini sudah langsung kita temukan, itu Insya Allah ada untuk baik. Tapi memang rumah sakit tidak akan memulangkan sebelum full sembuh,” ucap dr. Susi selaku Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.
“Iya Insya Allah (tersambung),” katanya menyambung, dikutip dari YouTube dr. Richard Lee, MARS.
Suparman, ayah AR, langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polrestabes Palembang. Dia bahkan meminta bantuan hukum pada pengacara kondang Hotman Paris.
Kendati demikian, pihak rumah sakit masih melakukan mediasi agar kasus ini tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Pasalnya mereka mengakui bahwa perawat DN adalah pegawai senior, dan sudah memiliki kemampuan mumpuni.
Baca Juga: Tak Ada Itikad Baik dari Perawat yang Gunting Jari Bayi, Orangtua Korban Sakit Hati dan Lapor Polisi
DN terancam 5 tahunKendati demikian, orangtua korban yang mengaku sudah sakit hati lantaran oknum perawat itu disebut tak ada itikad baik, maka mereka tetap ingin menempuh jalur hukum. Polrestabes Palembang sudah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, sejumlah saksi di tkp juga langsung diminta untuk memberikan informasi terkait peristiwa tersebut. Apabila ada kelalaian dalam bekerja, DN bisa dipidana lantaran telah menggunting jari korban.
Polrestabes Palembang telah mengamankan barang bukti dan sudah memeriksa 6 saksi. Ditemukan unst kelalaian yang dilakukan tersangka saat akan memotong perban infus korban.
“Maka atas perbuatannya itu, tersangka DN dijerat melanggar Pasla 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib.
Baca Juga: Perawat Gunting Jari Kelingking Bayi di Palembang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Hotman Paris siap turun tanganSaat keluarga korban mengadu pada Hotman Paris, sang pengacara mengaku siap untuk turun tangan. Dia bahkan menyebut pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
“Gimana akibat hukumnya? Jelas ini menimbulkan kerugian yang besar dan tidak bisa dilihat hanya dari segi kerugian semata, misalnya biaya pengobatan,” tuturnya.
Meski korban berasal dari masyarakat biasa, namun akibat hukum yang ditanggung pelaku bisa sangat berat,. Hal ini lantaran aksi oknum perawat itu bisa saja menimbulkan kerugian berkepanjangan.
“Karena kalau melihat latar belakang ekonomi dari si bayi kan enggak ada. Dan juga biaya pengobatan berapa sih paling? Tapi kalau jarinya ini terpotong seumur hidup, bayangkan dia akan catat seumur hidup,” kata Hotman Paris.***
Sentimen: negatif (100%)