Laporan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Datang Dari Masyarakat, Mantan Ketua Bawaslu Pertanyakan Peran Lembaga
8 Feb 2023 : 18.25
Views 1
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2011-2012, Bambang Eka Cahya Widodo, mempertanyakan peran lembaga yang tidak memantau dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan 10 anggota KPU.
Pasalnya, adanya dugaan pelanggaran justru datang dari laporan masyarakat.
"Saya justru sangat prihatin kenapa ini tidak datang dari Bawaslu, itu pertanyaan saya. Dia (Bawaslu) punya instrument, undang-undang, aparat sampai ke daerah. Tapi saya tidak melihat ada satu gerakan pun yang bicara soal ini. Ini menggelisahkan buat saya," jelas Bambang dalam diskusi virtual yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (7/2/2023).
baca juga:
Bambang menyebut, Bawaslu sebagai pihak yang berwenang terkesan abai dan seolah tutup mata dalam menjaga poin penting integritas penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Teman-teman di koalisi masyarakat sipil telah menjalankan tugas yang sangat penting untuk mengoreksi jalannya pemilu kita dan ini penting sekali," ujarnya.
Bambang berpendapat bahwa langkah yang diambil masyarakat dalam menjaga proses pemilu dengan melaporkan dugaan pelanggaran KEPP dinilai sudah tepat.
"Sejak Undang-Undang KPK, sejak Undang-Undang KUHP, terakhir pemberhentian Hakim Konstitusi, Aswanto, itu masyarakat sipil tidak bersuara dan sekarang bersuara. Saya mendukung sekali, karena itu harus menjadi peran masyarakat sipil," jelasnya.
Sentimen: negatif (84.2%)