Sentimen
Negatif (88%)
8 Feb 2023 : 10.18
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Tokoh Terkait

Honor KPPS Pemilu 2024 Naik, Ternyata Begini Tugasnya

8 Feb 2023 : 10.18 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Honor KPPS Pemilu 2024 Naik, Ternyata Begini Tugasnya

AYOBANDUNG.COM - Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan.

Pada penyelenggaraan Pemilu 2024 honor yang didapatkan oleh KPPS mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat dari pemilu sebelumnya.

Keputusan kenaikan honor ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Baca Juga: HPN 2023, Polri Ajak Insan Pers Redam Suhu Politik Jelang Pemilu 2024

Berapa honor yang didapatkan KPPS pada Pemilu 2024 mendatang? Berikut rinciannya.

Untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar. Jabatan ketua KPPS menjadi Rp 1.200.000,00, mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat dari honor di Pemilu 2019 lalu sejumlah Rp550.000,00.

Sedangkan untuk anggota KPPS dari Rp 550.000,00 menjadi Rp 1.100.000,00.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: DKPP Bakal Periksa Anggota KPU Soal Kasus Ancaman Mutasi dan Manipulasi Verifikasi Parpol di Pemilu 2024

Tugas KPPS dalam penyelenggaran Pemilu terbilang banyak.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setidaknya terdapat tujuh poin tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Berikut rinciannya.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk:

Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS; Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu; Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melaksanakan tugas, KPPS juga memiliki wewenang antara lain sebagai berikut :

mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan banyaknya tugas dan tanggungjawab yang dipikul tak heran honor KPPS pada Pemilu 2024 mendatang naik berkali lipat.***

Sentimen: negatif (88.9%)