Sopir Mobil Audi A6 Sugeng Guruh Ajukan Gugatan Praperadilan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Tim kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama alias Uge mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni. Gugatan praperadilan dilayangkan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Cianjur.
"Ya, kami ajukan pra peradilan," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Sugeng, Yudi Junadi, kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Dia menjelaskan tujuan dilakukan praperadilan adalah untuk menguji perkara yang disangkakan kepada Sugeng, karena mengingat kliennya tersebut ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa oleh pihak penyidik Polres Cianjur.
baca juga:"Pra peradilan merupakan salah satu wadah resmi yang ada di sistem pra peradilan pidana. Jadi ini bukan sebuah sebuah forum yang tidak resmi," tambahnya.
Selain itu, Yudi juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pra peradilan karena ada keganjilan saat penetapan Sugeng sebagai tersangka.
Padahal, kata Yudi, sebelumnya Sugeng belum pernah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur pada saat itu.
"Dalam Undang-Undang Hukum Pidana kan seseorang yang boleh dinyatakan tersangka apabila calon tersangka itu sudah diperiksa terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan in absentia atau orangnya tidak ada, baru itu boleh. Nah Sugeng ini kan orangnya ada dan tidak pernah dipanggil serta diperiksa bahkan di DPO-kan," tuturnya.
Yudi menegaskan pihaknya menginginkan prosedur yang benar dan pembuktian yang jelas terkait status kliennya tersebut.
Kemudian, Yudi mengatakan bahwa berkas gugatan pra peradilan tersebut sudah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Cianjur, dan tengah menunggu jadwal untuk proses sidang.
"Jadi tinggal menunggu penomoran resgistrasi sehingga keluar jadwal untuk persidangannya," ucapnya.
Sugeng Guruh sempat masuk DPOPolda Jawa Barat memasukkan nama Sugeng Guruh ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menyatakan alasannya karena tersangka berupaya mengaburkan fakta dan melarikan diri.
Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) adalah pengemudi Audi A6 yang diduga melakukan aksi tabrak lari terhadap Selvi Amalia Nuraeni (16). Akibat kejadian itu, Selvi meninggal dunia.
Sugeng Guruh membantah tuduhan yang menyebutnya menerobos iring-iringan polisi. Dia menyatakan masuk atas izin dari suami Nur, seorang anggota polisi Kompol D.
"Diberitakan saya menerobos masuk iring-iringan, liarlah. Tidak, Pak. Karena saya mengikuti yang depan," kata Sugeng Guruh belum lama ini.
Sugeng mengaku baru seminggu bekerja dengan majikannya, Nur. Wanita ini juga salah satu penumpang mobil Audi A6 dan sempat menyatakan diri sebagai istri polisi.
"Saya baru kerja satu minggu," jelas Sugeng Guruh.
Tak hanya itu, Sugeng Guruh juga membantah menabrak korban.
"Karena jarak saya dekat, spontan saya ke kiri untuk menghindar. Dari belakang ada dua yang melaju," akunya.[]
Sentimen: negatif (92.8%)