Hadiri Sidang Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal, Keluarga Pakai Kaos 'Kukira Obat Ternyata Racun'
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KELUARGA korban pasien menghadiri sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Selasa (7/2). Mereka kompak memakai kaos berwarna hitam bertuliskan 'Kukira Obat Ternyata Racun #Tragedi Obat Beracun'.
Pantauan di lapangan, mereka juga membawa sejumlah kertas yang berisi tuntutan. Beberapa di antaranya yakni 'Pak Jokowi Tolong Lihat Kami', 'Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa)', dan 'Evaluasi dan Pecat Menteri Kesehatan RI dan Kepala BPOM RI'.
Keluarga korban tersebut beberapa di antaranya merupakan orangtua yang anaknya meninggal akibat sakit gagal ginjal akut. Terdapat 21 dari 25 penggugat yang hadir pada hari ini.
Baca juga: Polri Telah Serahkan Sampel Obat Sirop yang Dikonsumsi Korban Gagal Ginjal Akut
Persidangan hari ini merupakan sidang lanjutan dari Selasa (17/1). Sidang sebelumnya ditunda lantaran tidak semua tergugat hadir.
"Agenda hari ini untuk panggil tergugat, pukul 10.00 WIB," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa, 7 Februari 2023.
Terdapat 25 penggugat dari perkara ini. Para penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.
Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal. Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat.
Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.
Sebanyak 25 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar pada nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara dan didaftarkan pada 15 Desember 2022.
Sebanyak 25 penggugat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, para tergugat dari sejumlah perusahaan dan pemerintah.
Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (OL-1)
Sentimen: negatif (88.7%)