Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Pengacara Sampaikan Pesan Penting Ini ke Kapolda Metro Jaya
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Pengacara korban mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah, Gita Paulina, tetap santai menanggapi pencabutan penetapan tersangka kliennya Muhammad Hasya.
Ia menilai pencabutan penetapan tersangka Muhammad Hasya merupakan bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus kliennya.
“Pencabutan tersangka, bentuk keseriusan dan komitmen Polda Metro melakukan penelaahan kembali,” kata Gita dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Gita menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang membela hak Hasya. Salah satunya yang getol menyeruakan pembelaan yaitu DPR dan IPW.
“Kami ucapkan terima kasih kepada IPW, anggota DPR yang telah memberikan dukungan kasus Hasya,” ujarnya.
-
Akhirnya, Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Pajero Pelat RFS Dicabut
Tak hanya itu, Hasya juga memuji ketegasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam menuntaskan dan memberikan keadilan terhadap Hasya.
“Kami apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian kasus Hasya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah yang tewas ditempat karena tertabrak.
Tim yang dibentuk ini, telah melibatkan anggota polisi dari internal dan eksternal. Adapun anggota internal Polri yang dilabatkan di antaranya dari Korlantas Polri dan Propam Polri Irwasda, Propam dan Bidkum.
Tim gabungan ini dibentuk guna untuk mengungkap kejadian sebenarnya dalam kasus kecelakaan tersebut.
Tak hanya itu, tim gabungan ini dibuntuk, juga untuk memberikan keadilan terhadap korbam Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah yang telah meninggal dunia.
“Arahan langsung dari Kapolri, kita membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).(firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (88.8%)