Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ada Kasus Konkret Perubahan Syarat Usia Minimal Pimpinan KPK
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menginginkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melampirkan keterangan tambahan mengenai aturan syarat batas usia minimal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa ada kasus konkrit yang terjadi setelah ada perubahan kedua Undang-Undang No.30/2002 yang saat ini menjadi UU No.19/2019 tentang KPK.
Kasus konkret itu dibawa Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron ke MK. Ia mempersoalkan perubahan syarat usia minimal menjadi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU No.19/2019 dari semula paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun, menjadi paling rendah 50 tahun serta paling tinggi 65 tahun. Itu mengakibatkan pemohon (Nuruf Ghufron) yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.
Ia menilai hal itu kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 34 UU KPK tidak berubah bahwa pemimpin KPK dapat memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
“Ketika norma itu masih awal UU No.30/2002 tidak ada kasus konkret, sementara tidak diatur bagian peralihannya. Apakah dalam pembahasan perubahan Pasal 29 UU No.19/2019 atau dalam risalah ada kaitannya dengan Pasal 34 UU No.30/2002 karena ada frasa ‘dipilih kembali’?,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang perkara No. 112/PUU-XX/2022 uji materiil UU No.19/2019 terhadap UUD 1945 di MK, Jakarta, Selasa (7/2).
Pada permohonannya, Nurul Ghufron merasa telah dirugikan secara konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK pada masa jabatan selanjutnya. Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK inkonstitusional secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak juga terdapat ketentuan “berpengalaman sebagai Pimpinan KPK” pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK.
Baca juga: Kewenangan Kejaksaan Ajukan PK Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Sementara itu DPR RI yang diwakili pimpinan Komisi III Supriansa dari fraksi Partai Golkar menjelaskan persyaratan usia untuk menjadi calon pejabat tertentu digunakan sebagai parameter untuk menentukan seseorang dengan batas usia tertentu, dianggap memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari sisi intelektual, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual maupun kematangan perilaku dalam memegang dan menjalankan tugas suatu jabatan tertentu.
“Adanya perbedaan pengaturan mengenai batas usia pimpinan KPK dalam UU KPK lama dan UU KPK baru dibuat oleh pembuat undang-undang mempertimbangkan aspek dan kondisi saat undang-undang tersebut dibentuk,” ucapnya.
Adapun dalil pemohon yang dirugikan dan tidak dapat dipilih kembali sebagai pimpinan KPK karena memenuhi batas usia sebagaimana diatur Pasal 29 huruf (e) UU KPK, DPR berpendapat bahwa hal itu bukan diskriminasi.
Permohonan pemohonan yang meminta MK memberikan penafsiran baru pada pasal a quo, sambung Supriansah, memiliki konsekuensi hukum persyaratan batasan usia yang diatur oleh pembentuk UU menjadi tidak jelas.
“Jika dimaknai telah berpengalaman menjadi pimpinan KPK,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa persyaratan batasan usia tersebut berlaku bagi semua orang tanpa memandang seseorang pernah menjadi pimpinan KPK atau belum. Apabila Pasal 29 huruf (e) UU KPK dimaknai seperti petitum yang dimohonkan, menurut Supriansa seakan-akan aturan itu lebih menekankan pada pengalaman seseorang yang pernah menjadi pimpinan KPK.
“Pemohon masih dijamin haknya untuk mengajukan diri kembali sepanjang memenuhi aturan perundang-undangan seperti batas persyaratan usia sebagaimana diatur dalam pasal a quo,” tuturnya.
DPR juga berpandangan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu untuk menduduki suatu jabatan pemerintahan. Itu, tegasnya, merupakan kebijakan hukum terbuka yang sewaktu-waktu dapat diubah pembuat UU sesuai tuntutan, kebutuhan, dan perkembangan. (OL-17)
Sentimen: netral (88.3%)