Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi
Polisi Palak Polisi, Trunoyudo: Keduanya Tidak Bisa Membuktikan Pemerasan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Plo. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bripka Madih dan purnawirawan berinisial TG telah dipertemukan. Trunoyudo mengatakan Bripka Madih langsung memeluk TG dan meminta maaf atas kasus dugaan pemerasan dan penyerobotan lahan.
"Kami apresiasi ini Bripka M langsung mendatangi TG dan memeluk sambil meminta maaf. Artinya kita apresiasi supaya jelas semua," katanya, Selasa 7 Februari 2023.
Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari hasil konfrontir keduanya tidak dapat dibuktikan terkait dugaan pemerasan.
“Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan, saya rasa itu,” ujar Trunoyudo.
Baca Juga: Lanjutan Kasus Tabrak Lari Selvi, Kejari Cianjur Terima Berkas Perkara
Dalam konfrontir tersebut Madih juga tidak membantah perihal isi laporan di tahun 2011 yang dilaporkan ibunya, Halimah, dengan objek yang tercantum yakni tanah seluas 1.600 m². Sedangkan sebelumnya di media, Madih menyebut 3.600 m².
“Objeknya juga 1.600 sesuai dengan laporan polisi tersebut, itu juga benar. Dan kemudian tidak dibantah oleh Bripka Madih,” ucapnya.
“Sedangkan Bripka Madih menuntutnya 3.600. namun kemarin dikonfrontir ketika ditanyakan ke TG, benar hanya 1.600. artinya ini tidak dibantah,” tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Tak Khawatir soal Silahturahmi NasDem-PKS-Golkar, Demokrat: Bangun Kesepahaman Bersama
Trunoyudo juga menjelasakan pemeriksaan perkara laporan 2011 dilakukan di ruangan yang berisi penyidik lain, bukan di sebuah ruang khusus atau terkunci.
“Sehingga artinya ini juga tidak dibantah oleh Bripka Madih. Kemudian yang selanjutnya terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yaitu apa yang ditanyakan dan apa yang di konfrontir, artinya ini ada persamaan, persamaan dalam locus tempos, tidak ada bantahan terkait dengan apa yang disampaikan objeknya,” ucapnya.
Kronologi Kasus Polisi Palak PolisiVideo pengakuan Bripka Madih tersebar di media sosial dan langsung menjadi perbincangan netizen. Ia mengaku telah dimintai uang Rp100 juta oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya untuk mengurusi perkara jual beli tanah milik orangtuanya.
Tanah tersebut luasnya 1.600 meter. Bripka Madih mengaku kecewa lantaran dirinya yang merupakan anggota kepolisian malah menjadi sasaran pemerasan oleh koleganya. Bripka Madih menuding tanah yang dimiliki orangtuanya kini dikuasai perusahaan.
“Dari data kami temukan, 10 AJB (Akta Jual Beli) yang dijual langsung orangtuanya Pak Madih atas nama Almarhum Tongek, dicap jempol terhadap berbagai pihak. Sudah dijual sampai kurun waktu tahun 79-92,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ pada 6 Februari 2023.
Menurutnya, keluarga Bripka Madih menghibahkan sebidang tanah kepada sosok beranama Boneng (almarhum).
“Ada satu surat menyatakan ada hibah tanah dari orangtua Bripka Madih ini atas nama Alm Tongek kepada Alm Boneng,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.***
Sentimen: negatif (76.2%)