Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
JPU tegaskan Ferdy Sambo tidak pernah mengancam
Alinea.id Jenis Media: News
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap pledoi dari terdakwa perintangan penyidikan (/) pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin, dianggap keliru. Hal itu diketahui dari sidang dengan agenda replik hari ini.
JPU mengatakan, dalih Arif terkait daya paksa dari Ferdy Sambo terhadap dirinya tidak terbukti. Ferdy Sambo dianggap tidak pernah memberikan tekanan terhadap Arif.
“Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2).
JPU menyebut, pledoi Arif sempat menyinggung Pasal 52 ayat 2 KUHP yang isinya terkait perintah dengan itikad baik dapat menghapuskan pidana. Namun, dari sumber yang dikutip JPU, itikad baik dengan poin kejujuran dan kepatuhan tidak terwujud oleh tindakan Arif.
Arif telah menyampaikan kepada terdakwa Baiquni Wibowo untuk menghapus seluruh file yang dapat digunakan sebagai barang bukti. Apalagi, tindakan itu di luar lingkup kerjanya sebagai Wakaden B Biro Paminal Polri.
Arif juga didakwa telah merusak alat bukti dengan mematahkan laptop. Ia pun disebut hanya berdiam dan merahasiakan kasus ini hingga terbongkar.
“Kesimpulan, berdasarkan seluruh uraian di atas maka kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pledoi Terdakwa Arif Rachman Arifin beserta tim kuasa hukumnya haruslah dikesampingkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin, mengaku, tidak mudah untuk menerima perintah atasan seperti Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoinya atas kasus tersebut.
Sentimen: negatif (87.7%)