Sentimen
Tokoh Terkait
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Menduga Ada Gerakan Bawah Tanah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga ada ‘gerakan bawah tanah’ yang sengaja untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membenarkan pernyataan tersebut.
Kamaruddin mengatakan bukan hanya ‘gerakan bawah tanah', tapi ada juga ‘gerakan atas tanah’. Dia memperkirakan yang sengaja mempengaruhi vonis adalah makelar kasus.
“Markus (makelar kasus) ini bekerja di lingkungan Mahkamah Agung, di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), juga di lingkungan kepolisian. Dan markus-markus ini tidak perlu dia tahu pasal-pasal, yang dia perlu tahu itu adalah rupiah atau dolar,” ucapnya.
Dia melanjutkan, makelar kasus bisa menjanjikan kemenangan perkara. Menurut keterangan Kamaruddin, makelar kasus bertugas menghubungkan antara pihak yang berperkara dengan kepala kepolisian, jaksa agung, atau mahkamah agung.
Baca Juga: Dianggap Diam soal Tuntutan Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin Mengaku jadi Sasaran Amarah Masyarakat
Menurutnya, tugas makelar kasus itu untuk melakukan kesepakatan. Sehingga, saat gugatan belum masuk ke pengadilan justru mereka sudah berkonsultasi terlebih dahulu.
“Seringkali gugatannya belum masuk ke pengadilan mereka sudah konsultasi lebih dulu kepada ketua pengadilan. Siapa nanti hakimnya, apa putusannya. Terjadi (pada kasus Ferdy Sambo). Kalau sudah yakin dia putusannya misalnya A, baru disampaikan kepada para pihak,” katanya di kanal YouTube Uya Kuya TV.
Mengenai vonis hakim, Kamaruddin memperkirakan lebih rendah dari tuntutan jaksa sesuai asas tradisi. Dia menerangkan, vonis itu dikurangi sepertiga tuntutan.
Baca Juga: Polisi Palak Polisi, Trunoyudo: Keduanya Tidak Bisa Membuktikan Pemerasan
Dia mencontohkan, Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun menjadi 8 tahun penjara. Lalu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun menjadi kurang lebih 5-6 tahun penjara.
“Demikian juga misalnya Ferdy Sambo dari seumur hidup menjadi 20 tahun kan begitu. Tetapi, hakim juga sebenarnya tidak terikat kepada tuntutan. Hakim itu hanya terikat kepada dakwaan. Karena dakwaan itulah dasar bagi jaksa untuk menguji perkara pidananya,” ujar Kamaruddin.
Itu juga menjadi dasar bagi penasihat hukum untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) dan sebagai dasar bagi hakim untuk mengadili. Dia menerangkan, tuntutan sebenarnya tidak mengikat bagi hakim.
Baca Juga: Terjebak Reruntuhan Bangunan, Korban Gempa Turki sampai Minta Pertolongan Lewat Media Sosial
“Hakim boleh menyimpang, misalnya memberatkan disebut ultra petita. Ultra petita itu artinya hakim boleh menghukum lebih berat daripada tuntutan jaksa.
"Sebagai contoh dulu ada pernah Gubernur DKI percobaan dituntut 2 tahun tapi divonis 2 tahun masuk kan begitu, artinya lebih berat,” ujarnya.
“Hakim juga misalnya kalau dia mempertimbangkan keadilan masyarakat, dia bisa menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo, pidana seumur hidup bagi PC, demikian juga buat Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Pidana di bawah 5 tahun buat Bharada E,” katanya.***
Sentimen: negatif (96.9%)