Sentimen
7 Feb 2023 : 21.19
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap MA dari Persidangan
8 Feb 2023 : 04.19
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) melalui persidangan. Baru dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang diadili dalam kasus itu.
"Prinsipnya, ketika kemudian ditemukan fakta-fakta hukum dari proses persidangan pasti KPK kembangkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Ali menjelaskan jaksa dalam persidangan itu bakal mencatat semua fakta yang ada. Data yang ditemukan nanti bakal dikumpulkan untuk dipertimbangkan dikembangkan.
KPK juga menegaskan bakal menyelesaikan semua kasus sampai ke akarnya. Alat bukti yang cukup menentukan pengembangan kasus tersebut.
"KPK tidak pernah berhenti menyelesaikan sebuah perkara ketika menemukan alat bukti yang baru pada proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Pasti ditindaklanjuti," ucap Ali.
Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD310.000. Pemberian uang itu lewat perantara.
Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal dan Muhajir Habibie.
Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110.000. Sementara itu, duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly. Total uangnya yakni SGD200.000.
Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Prinsipnya, ketika kemudian ditemukan fakta-fakta hukum dari proses persidangan pasti KPK kembangkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Ali menjelaskan jaksa dalam persidangan itu bakal mencatat semua fakta yang ada. Data yang ditemukan nanti bakal dikumpulkan untuk dipertimbangkan dikembangkan.
-?
- - - -KPK juga menegaskan bakal menyelesaikan semua kasus sampai ke akarnya. Alat bukti yang cukup menentukan pengembangan kasus tersebut.
"KPK tidak pernah berhenti menyelesaikan sebuah perkara ketika menemukan alat bukti yang baru pada proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Pasti ditindaklanjuti," ucap Ali.
Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD310.000. Pemberian uang itu lewat perantara.
Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal dan Muhajir Habibie.
Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110.000. Sementara itu, duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly. Total uangnya yakni SGD200.000.
Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(LDS)
Sentimen: negatif (57.1%)