DPR Tagih Keseriusan Pemerintah Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com- Dua kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) kembali muncul. Kali ini di Jakarta dengan satu kasus, meninggal dunia dan satu dalam perawatan di RSCM Jakarta.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut munculnya kembali dua kasus GGAPA setelah nihil sejak November 2022 adalah alarm keras bagi semua pihak.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Beri Atensi Khusus Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta
"Kami menagih keseriusan yang dijanjikan pemerintah untuk menangani kasus ini agar kembali tidak terulang," katanya di Jakarta, Senin (6/2).
Kurniasih menegaskan terlebih satu pasien balita meninggal dunia setelah mengonsumsi salah satu obat sirup penurun panas yang sebelumnya sudah masuk daftar aman dikonsumsi oleh BPOM.
Sementara pasien kedua yang masih dirawat juga memiliki riwayat mengonsumsi obat sirup penurun panas secara mandiri.
Menurut laporan pasien demam tanggal 25 Januari diberikan obat sirup penurun panas yang masuk merek aman oleh BPOM lalu tanggal 1 Februari pasien meninggal dunia. Gejalanya sangat mirip dengan kasus-kasus sebelumnya dan berlangsung cepat.
"Ini harus segera diinvestigasi," ungkap Kurniasih.
Kurniasih meminta BPOM benar-benar serius untuk melakukan investigasi jika memang ternyata benar pasien mengonsumsi obat-obatan sirup yang sudah masuk daftar aman oleh BPOM.
"Tolong, ini menyangkut nyawa anak-anak, bukan main-main," tegas Kurniasih.
Baca Juga:
Kemenkes Sebut Pasien Gagal Ginjal di Jakarta Sempat Konsumsi Obat Penurun Demam
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini mengatakan, jika muncul kembali kasus GGAPA dengan pola konsumsi obat sirop penurun panas yang sama seperti kasus-kasus sebelumnya, maka pasti terjadi kebocoran pada salah satu prosesnya.
Ia menegaskan belum lama para orang tua korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak mencari keadilan hingga ke DPR RI.
Dia meminta semua stakeholder tidak lagi melakukan kelalaian yang menyebabkan masyarakat menjadi korban.
"Kita harus bergerak cepat, lakukan invesitasi dan putus sumber persoalannya dengan tegas," ujarnya.
Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes dan BPOM pada 2 November 2022 disepakati untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan kepada industri yang terbukti melanggar standar sediaan farmasi.
Ia kemudian juga mendesak BPOM bertanggung jawab penuh meningkatkan pengawasan terhadap sediaan farmasi mulai dari premarket dan postmarket.
"Saya ingatkan dalam UU kita kesepakatan antara Komisi dengan mitra kerja bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Jadi wajib dilaksanakan!" tegasnya. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki 2 Kasus Baru Ginjal Akut di Jakarta
Sentimen: negatif (88.9%)