Sentimen
Negatif (98%)
7 Feb 2023 : 20.17
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kasus: korupsi

Presiden Minta Semua Kejahatan Keuangan Diproses Hukum Tegas

7 Feb 2023 : 20.17 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Presiden Minta Semua Kejahatan Keuangan Diproses Hukum Tegas

PRESIDEN Joko Widodo menekankan bahwa penegakan hukum atas semua kasus kejahatan keuangan harus dilakukan setegas-tegasnya. Langkah tersebut harus dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam memberantas aksi kriminal itu.

Penegasan itu Presiden sampaikan saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/2/2023).

"Pak Presiden meminta penegakan hukum dilakukan dengan tegas. Kita harus tunjukan kepada publik bahwa kita sungguh-sungguh memberantas itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD selepas rapat.

Mahfud mengatakan aparat penegak hukum tidak perlu menunggu arahan-arahan baru dari Kepala Negara untuk menindak kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi.

"Tidak usah menunggu arahan baru dari Presiden. Kalau penegakan hukum ya lakukan setegas-tegasnya, baik terhadap Wanaartha, Indosurya, dan lain lain. Termasuk ASABRI dan juga Garuda yang mungkin masih berlanjut dengan banding," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta masyarakat bersabar karena proses penegakan hukum terurama untuk kasus korupsi membutuhkan waktu yang lama. Menurutnya, proses penegakan hukum sangat berbanding terbalik dengan proses perbuatan kejahatan itu sendiri.

"Menegakkan hukum tidak bisa cepat seperti orang melakukan kejahatan. Orang kalau melakukan kejahatan kan cepat. Kalau mau menulis angka Rp150 miliar menjadi Rp15 triliun itu gampang, satu menit selesai. Tapi untuk menyelesaikan itu, saksi perlu di panggil dulu, mana dokumennya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Oleh karena itu, Mahfud berharap publik bisa memahami semua proses yang berjalan karena aparat penegak hukum harus mengikuti semua prosedur yang sah.

"Orang jahat enggak perlu prosedur hukum, sedangkan kita perlu. Kalau penjahat dipanggil hari ini tidak datang kan tidak bisa langsung ditangkap. panggil kedua tidak datang lagi, baru diambil paksa. Makanya lambat lambat. Itu harus dipahami juga," tandasnya. (P-2)

Sentimen: negatif (98.8%)