Sentimen
Negatif (88%)
7 Feb 2023 : 20.10
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait

Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Komisi III DPR : Ini Suatu Kemajuan dari Polisi

8 Feb 2023 : 03.10 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Komisi III DPR : Ini Suatu Kemajuan dari Polisi

POJOKSATU.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Wihadi memuji langakah Polda Metro Jaya yang mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), almarhum Hasya Attalah Syaputra.

Menurut dia, langkah Polda Metro Jaya tersebut sudah tepat karena ingin melakukan evaluasi atas keputusan yang dikeluarkan.

“Suatu langkah yang harus kita apresiasi dari pihak kepolisian karena sebagai pihak kepolisian masih juga bisa memberikan suatu koreksi terhadap apa yang sudah diputuskan,” kata Wihadi dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Wihadi yang juga politikus Partai Gerindra ini menilai, Polri dibawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya langkah berani serta maju dan mau mengkoreksi setiap tindakan yang diputuskan jajarannya.


“Ini suatu hal kemajuan dari kepolisian, dengan cara seperti ini pihak kepolisian artinya dibawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboow ini menjadi suatu lembaga pengayom masyarakat dan juga menjadi lembaga polisi yang tidak kebal terhadap kritik dan masukkan,” ujarnya.

-

Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, Penyidik Siap-siap Nasibnya Celaka

“Sehingga apa yang sudah diputuskan salah, maka diakui salah dan meminta maaf. Saya kira ini adalah langkah positif dari pihak kepolisian,” sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Eko Setio Budi Wahono.

Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut. Dari hasil evaluasi itu ditemukan beberapa ketidaksesuaian.

“Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur Perkap Kapolri Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara tersebut,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Senin 6 Februari 2023.

Oleh karena itu, Trunoyudo mengatakan pihaknya meminta maaf atas hal ini. Ia juga menyampaikan rekomendasi dari gelar perkara khusus tersebut.

“Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil, yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi,” kata Trunoyudo. (mufit/pojoksatu)

Sentimen: negatif (88.8%)