Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Penghapusan Jabatan Gubernur Harus Amendemen UUD 1945
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Penghapusan jabatan gubernur yang diwacanakan Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dinilai memiliki nuansa mendorong amendemen UUD 1945. Mengingat proses pemilu sedang berjalan, wacana tersebut dianggap kontraproduktif lantaran terkait dengan agenda perubahan konstitusi yang potensi menuai resistensi publik.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyatakan, jabatan gubernur tidak diatur dalam tingkat undang-undang semata karena turut ditentukan melalui UUD 1945. Karenanya ia akan mencari tahu terkait wacana tersebut.
“Apakah ini semua agenda-agenda yang disampaikan, wacana-wacana yang dimunculkan itu mendorong terjadinya amandemen UUD 1945? Ini yang saya mau cari tahu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023).
baca juga:Menurutnya, apabila penghapusan jabatan gubernur sebagaimana yang diwacanakan Cak Imin, yang juga menjabat Wakil Ketua DPR, maka harus mengamendemen UUD 1945. Langkah ini tidak mudah dan mengundang kecurigaan masyarakat adanya agenda gelap mengamendemen konstitusi.
Secara terpisah, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, sebagai gagasan, wacana Imin menghapus jabatan gubernur cukup menarik. Namun dia harus mengingatkan bakal adanya resistensi dari banyak kepala daerah termasuk mereka yang bakal berkontestasi pada Pilkada 2024.
Lebih lanjut, Ray menyinggung gubernur bisa saja ditunjuk oleh pemerintah sebagai perpanjangan tangan pusat, namun konsekuensinya DPRD Provinsi harus dihapus. Dia meragukan parpol-parpol mendukung wacana Imin itu.
“Kalau gubernur ditunjuk sebagai perwakilan pusat tak masalah, tetapi DPRD Provinsi harus dihapus, karena mereka tidak memiliki kewenangan apa-apa. Karena gubernurnya juga tak dipilih langsung masyarakat,” tutur Ray. []
Sentimen: negatif (84.2%)