Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cimahi
Tokoh Terkait
DPR Curigai Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur Berkaitan dengan Upaya Amandemen UUD 1945
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendalami kemungkinan usulan penghapusan jabatan gubernur berkaitan dengan upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebelumnya, soal penghapusan jabatan gubernur diusulkan oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Ahmad Doli Kurnia mencurigai usulan penghapusan jabatan gubernur hanya lapisan awal atas upaya terjadinya amandemen UUD 1945. "Semua agenda-agenda yang disampaikan, wacana-wacana yang dimunculkan, itu mendorong terjadinya amandemen UUD 1945. Ini yang saya mau cari tahu," ujar Doli pada Senin, 6 Februari 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Dia mengingatkan, aturan soal jabatan gubernur tidak hanya tercantum dalam Undang-Undang, tapi juga UUD 1945. Pasal 18 UUD 1945 menerangkan bahwa jabatan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Oleh karena itu, jika jabatan gubernur ingin dihapuskan, maka harus ada amandemen UUD 1945.
Baca Juga: Bahas Cawapres di Pilpres 2024, Prabowo: Saya Belum Tahu Sampai Saat Ini
Isu amandemen UUD 1945 pernah bergulir sepanjang pertengahan tahun 2021. Saat itu, MPR mengeklaim amandemen diperlukan untuk membentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, sejumlah pihak khawatir akan masuk kepentingan lain dalam rencana amandemen itu.
Doli juga menyinggung soal wacana pemilihan gubernur yang ingin diserahkan sebagai bagian dari kewenangan pemerintah pusat atau DPRD. "Hak untuk memilih langsung siapa yang dia (masyarakat) kenal untuk memimpin mereka, itu kan enggak mudah untuk kita hilangkan begitu saja," ujarnya.
Doli menduga adanya upaya pemecahan konsentrasi masyarakat terhadap persiapan Pemilu 2024, dengan menghadirkan wacana-wacana yang menghebohkan itu.
"Kita ingin persiapan pemilu ini, semuanya fokus terhadap jalannya tahapan-tahapan yang sudah sesuai dengan aturan sekarang," ujarnya.
Baca Juga: Banyak Korban Pinjol dan Asuransi, Jokowi: Pengawasan Harus Mikro, yang Menangis Itu Rakyat
Usulan Penghapusan Jabatan GubernurMuhaimin Iskandar menghebohkan publik lantaran mengusulkan jabatan gubernur sudah tidak efektif diterapkan di Indonesia. "Gubernur ngumpulin bupati atau wali kota sudah tidak didengar, karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah sama dengan (Pemerintah) pusat,"
Alih-alih gubernur, Muhaimin memberi alternatif jabatan pengganti berupa direktur jenderal atau direktur kementerian.
"Jabatan gubernur sifatnya administrator. Kalau begitu, tidak usah dipilih langsung. Jabatan itu diisi sekaliber dirjen atau direktur dari kementerian," ujarnya.
Baca Juga: Pemuda di Cimahi Dibacok hingga Tewas, Warga Sekitar Beberkan Kronologinya
Lebih lanjut, Muhaimin memaparkan manfaat yang didapat dengan jabatan gubernur dihapuskan, yakni menciptakan penghematan anggaran negara besar-besaran.
"Anggaran-anggaran gubernur ini besar, tapi fungsinya hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat," ujarnya.
Bagi Muhaimin, anggaran besar gubernur bisa dialihkan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
"Lebih baik anggarannya untuk meningkatkan SDM aja. Ndak usah dipakai untuk yang lain-lain," ujarnya.***
Sentimen: positif (79.5%)