KPK Tunjuk Plt Direktur Penuntutan untuk Cegah Kekosongan Pejabat
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
Penunjukan Asri Irwan sebagai Plt Direktur Penuntutan sudah sesuai mekanisme berlaku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk jaksa M Asri Irwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penututan KPK. Alasannya, agar kinerja divisi ini tidak terganggu setelah posisi tersebut ditinggalkan oleh Fitroh Rohcahyanto yang memilih kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Untuk mengisi kekosongan agar proses penanganan perkara (terus berjalan). Karena ini berjalan setiap hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Ali menegaskan, penunjukan Asri Irwan sebagai Plt Direktur Penuntutan pun sudah melewati mekanisme yang berlaku. Bahkan ia memastikan, seluruh Pimpinan KPK telah menyepakati bersama keputusan tersebut.
"Mekanismenya sudah didiskusikan di internal KPK. Kemudian juga melalui mekanisme sekjen dan pimpinan. Intinya, pimpinan itu kolektif kolegial, tidak ada pendapat satu pimpinan jadi keputusan, ini keputusan bersama," ujar Ali menjelaskan.
Dia menambahkan, Asri Irwan merupakan jaksa senior. Menurutnya, Asri Irwan mampu menggantikan posisi Fitroh lantaran memiliki pengalaman yang cukup banyak. "Dia (Asri Irwan) juga jaksa senior di lantai 10, di Direktorat Penuntutan. Dengan pengalaman dan kemampuan teknisnya bisa memimpin sementara Direktorat Penuntutan," ungkap Ali.
Sebelumnya, beredar isu yang menyebutkan bahwa penguduran diri Fitroh dari jabatan Direktur Penuntutan KPK lantaran terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Namun, KPK membantah kabar tersebut. Lembaga antirasuah ini menyebut, Fitroh memilih kembali ke instansi awalnya, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kemauan sendiri.
KPK juga menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Formula E masih terus berlangsung dan dalam tahap penyelidikan. Pimpinan lembaga antikorupsi ini pun disebutkan tak bisa meningkatkan penanganan kasus tersebut secara sembarangan.
"Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Selain itu, Johanis mengatakan, perbedaan pendapat dalam gelar perkara yang dilakukan internal KPK juga tidak bisa diartikan bahwa pimpinan memaksakan kasus Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar.
"Enggak ada perdebatan, diskusi biasa saja. Hal biasa kan perbedaan pendapat. Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat, yang penting berdasarkan dengan alasan sah-sah saja," jelas dia.
Lembaga antirasuah itu memastikan bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut. Gelar perkara atau ekspos secara internal pun telah digelar beberapa kali.
Dalam gelar perkara itu juga dilakukan diskusi. Diskusi tersebut melibatkan Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan dan Pimpinan KPK.
Sentimen: negatif (98.1%)