Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Juniver Girsang
Surya Darmadi
Dituntut Pidana Seumur Hidup, Surya Darmadi: Tuntutan JPU Mengada-ada
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PEMILIK PT Duta Palma Group Surya Darmadi menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengada-ada karena menuntut hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi izin perkebunan sawit di Provinsi Riau dan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank. Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, enggak benar," ujar Surya Darmadi menanggapi tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).
Selain itu, Surya juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana megakorupsi. Padahal, ia telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa. “Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," terangnya.
JPU juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.
Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan yakni, terdakwa selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kemudian, jaksa menilai bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Surya Darmadi yang ada di dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.
Penasehat hukum Surya, Juniver Girsang, menilai JPU terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terang dia, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Lebih lanjut, Juniver menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.
“Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama,” tandas Juniver. (Ant/OL-8)
Sentimen: negatif (99.8%)