Sentimen
Negatif (64%)
7 Feb 2023 : 12.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Butuh Paspor Sesegera Mungkin? Coba Layanan Percepatan Paspor, Sehari Langsung Jadi, Simak Cara Mengajukannya

7 Feb 2023 : 12.51 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Butuh Paspor Sesegera Mungkin? Coba Layanan Percepatan Paspor, Sehari Langsung Jadi, Simak Cara Mengajukannya


PRFMNEWS - Jika Anda sedang membutuhkan paspor sesegera mungkin untuk keperluan mendesak pergi ke luar negeri, layanan percepatan paspor bisa jadi solusinya.

Seperti dilansir dari akun Instagram ditjen_imigrasi, bagi masyarakat yang sedang membutuhkan paspor urgent dan harus segera jadi, Anda dapat mencoba layanan percepatan paspor di kantor imigrasi terdekat.

Layanan percepatan paspor merupakan layanan yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara serta diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang sama.

Baca Juga: Ingin Bepergian ke Luar Negeri dan Membawa Anak? Simak Dokumen Persyaratan Membuat Paspor Anak

Layanan Percepatan Paspor juga berlaku untuk paspor elektronik dengan mengecek terlebih dahulu ketersediaan paspor elektronik pada kantor imigrasi yang menyediakan penerbitan paspor elektronik.

Tetapi perlu diketahui bahwa layanan percepatan paspor ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.

Lalu bagaimanakah cara mengajukan layanan tersebut di kantor imigrasi?

Baca Juga: Cara Daftar Antrean Online Pembuatan Paspor di MPP Kota Bandung

“Pemohon dapat langsung mencari informasi terkait kuota layanan percepatan paspor ke kantor imigrasi yang dituju karena jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas. Pemohon layanan percepatan paspor tidak perlu mendaftarkan diri melalui Aplikasi M- Paspor. Layanan percepatan ini bisa dengan walk-in/datang langsung,” seperti dikutip prfmnews.id melalui akun Instagram @dijten_imigrasi.

Pemohon diharapkan untuk datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 10 pagi dan lakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI sebelum jam 12.

Baca Juga: Keren! Ini 10 Paspor Paling Cantik di Dunia, Indonesia di Urutan Berapa?

Layanan Percepatan Paspor dikenakan biaya PNBP sebesar Rp1.000.000 dengan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan.

Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking.***

Sentimen: negatif (64%)