Sentimen
Negatif (99%)
7 Feb 2023 : 11.29
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Tangerang, Cilincing, Jagakarsa, Srengseng, Srengseng Sawah

Kasus: kecelakaan

Cabut Status Tersangka Hasya Atallah, Polda Metro Minta Maaf

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

7 Feb 2023 : 11.29
Cabut Status Tersangka Hasya Atallah, Polda Metro Minta Maaf

AKURAT.CO Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syahputra, yang tewas setelah terlibat kecelakaan dengan mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahomo.

Pencabutan status itu setelah tim khusus (timsus) bentukan Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menemukan banyak hal yang tidak sesuai dalam proses penyidikan kasus tersebut. Serta menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

baca juga:

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

"Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," jelas Trunoyudo.

Untuk itu, Polda Metro Jaya meminta maaf terkait status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Hasya Atallah.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," kata Trunoyudo.

"Hasil evaluasi menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," jelasnya menambahkan.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyebut bahwa Hasya Atallah meninggal dunia bukan karena tertabrak oleh pensiun polisi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tewasnya Hasya Atallah bukan atas kelalaian dari AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahomo. Namun, hal itu murni akibat kelalaian Hasya Atallah dalam berkendara, sehingga menyebabkan mahasiswa berusia 17 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka.

Sentimen: negatif (99.9%)