Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Grup Musik: APRIL
Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM Masuk Sidang, BP BUMD: Kita Lihat Saja
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Badan Pembinaan (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta tak mau berkomentar banyak soal dugaan kolusi yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (JakPro), dalam revitalisasi TIM tahap III. Pasalnya, saat ini kasus tersebut tengah disidangkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI.
“Jadi kita lihat aja. Karena dari kami tidak mungkin sampai masuk ke dalam proses pengadaannya (tender),” ujar Plt. Kepala BP BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani kepada JawaPos.com, Selasa (7/2).
Dengan persidangan yang tengah berjalan saat ini, Fitria merasa bahwa tuduhan-tuduhan yang disematkan pada JakPro dan asumsi dari pelapor hingga KPPU RI, juga telah diklarifikasi satu sama lain.
“Jadi nanti pengawasan persaingan usaha yang dilakukan KPPU, sudah dilakukan KPPU, dan hak jawab oleh JakPro juga sudah dilakukan,” tegasnya.
Ia tak mau berkomentar lebih lanjut terkait dugaan kasus kolusi yang memenangkan tender tertentu dalam revitalisasi TIM, lantaran menurutnya itu sudah bukan ranah BP BUMD.
“Proses pengadaan itu kewenangannya adalah BUMD, maka BUMD yang punya ketentuan terkait dengan proses pengadaan di masing-masing BUMD,” pungkas Fitria.
Klarifikasi JakPro
PT Jakarta Propertindo (JakPro) buka suara soal alasan pembatalan tender dalam revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III yang diungkap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI. VP Corporate Secretary JakPro Syachrial Syarif mengatakan, bahwa ada beberapa syarat yang tak dipenuhi pemenang tender pertama revitalisasi TIM Tahap III.
“Jadi pada saat proses tender, kok kayaknya ada sesuatu yang tidak sesuai, makanya diulang (lelang tender),” ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Senin (6/2).
Namun begitu, Syachrial belum mau membeberkan masalah sesuatu yang tidak sesuai pada pemenang tender pertama revitalisasi TIM tahap III itu. Ia meminta agar hal itu dapat dibuktikan dalam proses persidangan dengan KPPU RI.
“Karena di KPPU kan masih berproses, sidang baru satu kali, ada serial sidang,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa sidang kedua terkait dugaan kolusi itu akan dilangsungkan, Senin (6/2). Saat ini, pihaknya telah membuat pembelaan atas tuduhan-tuduhan yang disampaikan.
“Kronologi sebelumnya seperti apa, ini disiapkan teman-teman legal,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan kolusi ini disebut KPPU RI dalam akun Instagram resminya. Menurut keterangan di akun tersebut, dugaan kolusi revitalisasi TIM Tahap III oleh JakPro itu masuk dalam laporan KPPU dan kini berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi.
“Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap 3,” tulis akun Instagram kppu_ri.
Ada 3 pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan Tbk (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (terlapor III).
KPPU menjelaskan kronologi dugaan persekongkolan yang terjadi saat pengadaan revitalisasi tahap 3, dilaksanakan oleh tim pengadaan pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
Terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.
“Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, PT Adhi Karya Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut,” urai KPPU.
Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum Jakpro. Namun, pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.
Lalu pada tender kedua, terdapat 4 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya-PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.
“Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I (Jakpro), dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut,” jelasnya.
Dari kondisi ini, investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh JakPro dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.
Editor : Kuswandi
Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar
Sentimen: negatif (88.6%)