Sentimen
Negatif (99%)
7 Feb 2023 : 07.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: kecelakaan

Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya, Polda Metro Minta Maaf

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

7 Feb 2023 : 07.23
Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya, Polda Metro Minta Maaf

AKURAT.CO, Setelah sekian lama disorot publik, polisi akhirnya mencabut status tersangka Hasya Attalah Syahputra (18), mahasiswa UI yang tewas usai ditabrak pensiunan polisi, Eko Setio Budi Wahono.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Kaba nomor 1 tahun 2022 tentang standard operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada media di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Selain mencabut status tersangkanya, polisi  juga memulihkan nama Hasya.

baca juga:

"Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Dia menjelaskan, langkah tersebut ditempuh setelah adanya kajian mendalam terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya. Kajian dilakukan Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. 

Ia mengatakan tim menempuh dua langkah dalam mengusut ulang kasusnya.  Yakni gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum untuk membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh bidpropam untuk memeriksa guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri.

Trunoyudo mengatakan Tim Asistensi dan Evaluasi menemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait Proses Penetapan Status dan Tahapan Lainnya terhadap perkara tersebut.

"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," demikian kata Trunoyudo.[]

Sentimen: negatif (99.9%)