Sentimen
Negatif (100%)
7 Feb 2023 : 06.48
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Yamaha

Kab/Kota: Paris, Palembang

Kasus: kecelakaan

Perawat Gunting Jari Kelingking Bayi di Palembang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

7 Feb 2023 : 06.48
Perawat Gunting Jari Kelingking Bayi di Palembang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

PIKIRAN RAKYAT - Oknum perawat di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah, Sumatera Selatan, DN ditetapkan sebagai tersangka. DN dilaporkan atas kasus kelalaian karena menggunting jari bayi berusia 8 bulan hingga nyaris putus.

Akibatnya, bayi tersebut harus menjalankan perawatan insentif karena mengalami demam. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan DN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksakan saksi dan alat bukti.

Kasus ini, kata Mokhamad Ngajib telah memeriksa 6 saksi yang terdiri dari keluarga korban, serta pihak rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan unsur kelalaian tersangka saat hendak memotong perban infus.

"Maka atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” kata dia.

Baca Juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Polisi Janji akan Pulihkan Nama Baik Hasya

Suparman (38), ayah dari korban melaporkan okum perawat itu ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu siang. Perawat berinisial DN itu diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri akanya yang berusia 8 bulang hingga nyaris putus.

Akibanya, korban bayi mesti menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. Suparman dan istrinya berharap kepolisian dapat segera memproses oknum perawat secara hukum untuk menegakkan keadilan atas apa yang sudah diderita putranya.

Baca Juga: Bikin Tarikan Mesin Makin Melejit, All New Yamaha Xmax Connected Dipasang Perangkat Khusus

Hotman Paris: Oknum Perawat yang Gunting Jari Bayi Bisa Dihukum Seberat-beratnya

Ibunda korban, Sri Wahyuni, meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris.

“Pak Hotman Paris, mohon bantuan bapak dalam menyelesaikan proses hukum. Saya minta keadilan sama Bapak Hotman Paris,” ujar Sri Wahyuni.

Hotman menyatakan siap bertemu keluarga korban. Saat ini, Hotman tengah mempelajari kasus. Hari ini juga akan ditinjau kemungkinan jari kelingking korban masih bisa disambung kembali atau tidak.

“Gimana akibat hukumnya? Jelas ini menimbulkan kerugian yang besar dan tidak bisa dilihat hanya dari segi kerugian semata, misalnya biaya pengobatan,” tuturnya.

Hotman memaparkan, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya jika menimbulkan kerugian berkepanjangan.

“Ini sudah sering terjadi dalam kasus-kasus di Amerika. Misalnya korban kecelakaan lalu lintas atau korban restoran siap saji di mana pengadilan memberikan kerugian yang sangat besar tanpa melihat latar belakang ekonomi dari si korban”

“Karena kalau melihat latar belakang ekonomi dari si bayi kan enggak ada. Dan juga biaya pengobatan berapa sih paling? Tapi kalau jarinya ini terpotong seumur hidup, bayangkan dia akan catat seumur hidup,” ucapnya menambahkan.***

Sentimen: negatif (100%)