Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor
Belum Lengkapi Perizinan, Bangunan Gerai Mie Gacoan Disegel Satpol PP Kota Tangsel
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, TANGSEL – Bangunan gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater, Tangerang Selatan, disegel Satuan Polisi Pamong Praja Tangsel.
Penyegelan dilakukan lantaran tempat usaha itu belum memiliki izin. Satpol PP beralasan masih ada administrasi perizinan yang belum dilengkapi pihak manajemen.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan penyegelan itu dilakukan pada Jumat, 3 Februari, pukul 16.00 WIB.
“Betul, Jumat kemarin sudah kita lakukan penyegelan. Karena dari manajemen belum bisa menunjukan izinnya. Pembangunan gerai restoran mie viral itu diduga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2023).
Taufik menambahkan, pada saat proses penyegelan, pemilik dari restoran tidak ada di lokasi.
Pihaknya terpaksa dilakukan sebab sebelumya telah dilakukan pemanggilan terhadap pemilik Mie Gacoan namun tak kunjung datang.
BACA : Akibat Buka Usaha Tanpa Izin Mie Gacoan Bogor Disegel Satpol PP Selama Dua Minggu
“Sudah diperingatkan kemarin, yang datang hanya manajer operasional aja. Bukan pemiliknya yang datang,” ucapnya.
Atas penyegelan ini, Taufik berharap kepada agar pihak Mie Gacoan untuk mematahui aturan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan.
Selain itu, pihaknya mewanti-wanti agar manajemen Mie Gacoan tidak merusak tali penyegelan yang terpasang.
“Mudah-mudahan dia ikut aturan tidak melanggar aturan. Segel juga tidak boleh dirusak,” tutup Taufik. (ade/pojoksatu)
Sentimen: positif (57.1%)