DPR Didesak Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di DPR RI. Namun, sampai sekarang belum terlihat adanya tindak lanjut.
Undang-Undang Daerah Kepulauan dianggap penting untuk Indonesia yang terdiri dari 17.504 pulau. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2). Di mana 5.80 kilometer persegi adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah lautan.
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, perspektif kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan yang merupakan infrastruktur kemaritiman perlu dijadikan point utama dalam visi Indonesia maju 2045.
“UU ini penting untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas manusia yang lebih tinggi, ekonomi Indonesia yang meningkat menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia, dan pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan, dalam bingkai NKRI yang berdaulat dan demokratis,” ujar Marcellus kepada wartawan, Senin (6/2).
Hakeng menuturkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak awal telah berkomitmen menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Presiden Jokowi bahkan telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, Poros Maritim Dunia.
Belum hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan di tengah masyarakat menurut dianggap dapat menimbulkan sejumlah kerugian. Pertama, kurangnya perlindungan, karena tanpa adanya undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya.
Kedua, konflik sumber daya. Tanpa adanya regulasi yang jelas, maka dapat terjadi konflik antar masyarakat atau antar pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada disekitarnya.
Ketiga, kurangnya pengembangan, maka masyarakat pulau berpotensi kurang berkesempatan untuk memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada. Keempat, kerusakan lingkungan, tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas yang merugikan lingkungan, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.
Kelima, kurangnya pemahaman. Tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pendidikan dan sensitisasi terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.
“Oleh sebab itu, Saya mendorong pihak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI RUU tersebut yang sebelumnya bernama RUU Provinsi Kepulauan untuk diundangkan tapi belum terwujud,” imbuh Hakeng.
Ia berpendapat masyarakat perlu sepakat bahwa tujuan utama lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan adalah untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan merata.
“Undang-undang ini harusnya bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya alam pulau-pulau tersebut digunakan dengan bijak dan tidak merugikan masyarakat setempat atau lingkungan. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau tersebut, serta memastikan perlindungan lingkungan,” jelas Hakeng.
UU Daerah Kepulauan ini diharapkan dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan. “Lahirnya UU Daerah Kepulauan diharapkan pula dapat menjadi suatu tata cara baru tentang bagaimana pengelolaan kelautan yang lebih baik demi pembangunan dan perekonomian di daerah,” pungkasnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: positif (99.8%)