Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi Protes
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng protes dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa.
Surya Darmadi menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim JPU terkesan mengada-ada. Ia juga tidak terima dituding oleh tim jaksa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasya Athallah: Terima Kasih Polda Metro Jaya
"Dari mulai jadi pengusaha, saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
"Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, enggak benar," sambungnya.
BACA JUGA:KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pencucian Uang Nurhadi
Lebih lanjut, Surya juga protes disebut telah melakukan mega korupsi terkait alih fungsi lahan di Riau. Justru, Surya mengklaim telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan permasalahan alih fungsi lahan.
Follow Berita Okezone di Google News
"Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," ungkapnya.
Sementara itu, Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai tim jaksa penuntut umum terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terang dia, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Lebih lanjut, Juniver menambahkan bahwa perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.
"Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama," ucapnya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng agar dihukum pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sentimen: negatif (100%)