Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Pancoran, Kalideres
Polri Tangkap Enam Tersangka Kasus Asusila dan Pornografi Online Jaringan Internasional
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap enam tersangka dalam kasus asusila, pornografi, dan judi online jaringan internasional. Hal ini terungkap setelah Polri melakukan patroli siber terkait tindak tersebut.
Dari hasil patroli siber, Dittipidum Bareskrim Polri menemukan beberapa aplikasi yang digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila dan sejumlah barang bukti antara lain pakaian tidur, alat bantu seks dan laptop.
“Dari penyidikan tersebut telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” jelas, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dikutip dari laman polri.go.id. Senin, 6 Februari 2023.
Brigjen. Pol. Djuhandhani menjelaskan, satu beriniasil IPS (20), warga di Kalideres, Jakarta. PS berperan sebagai host live streamer. Lalu, AAP (25), warga Bandung bertugas sebagai mencari rekening penadah. Keduanya diamankan di Pancoran, Jakarta Selatan.
Tersangka ketiga lanjut Brigjen. Pol. Djuhandhani, yaitu RYSS (30) diamankan di kawasan Meranti, Riau. Perannya dalam pencucian uang, mengalihkan dan mentransfer dana. Adapula tersangka yang berperan sebagai akuntan di aplikasi tersebut. Ia adalah JBPH alias KA (29). Selain itu, ada RD warga Lebak Banten dan NS (22), warga Subang, Jawa Barat berperan sebagai streamer.
Dittipidum Bareskrim Polri menambahkan, para pelaku dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman 8 bulan penjara. Lalu, pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun, Pasal 36 juncto Pasal 10 undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.
Berikutnya, terang Dittipidum Bareskrim Polri, Pasal 33 JIS Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf A, huruf B dan huruf C Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto 22 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun.
Selanjutnya Pasal 45 JIS Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 3, Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. Lalu Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 5 tahun serta Pasal 55, 56 KUHP. ***
Sentimen: negatif (100%)